SURABAYAPAGI.com, Jember - Di Wilayah Hukum Polres Jember Keresahan pengunjung pantai paseban yang berada disebelah selatan Kabupaten jember yang berada di Desa Paseban, Kecamatan jember ahirnya lega pasca tertangkapnya salah seorang pelaku yang memang membuat citra pantai tersebut beberapa tahun belakangan ini memburuk akibat ulah oknum pemalak tersebut. Pantai Paseban sempat mati suri beberapa saat akibat ulah ulah segelintir orang tidak bertanggung jawab tersebut hingga kepala Desa Paseban Lasidi angkat bicara menjawab keresahan para pengujung pantai tersebut kepada pihak aparatur negara hingga menerjunkan team pengawas untuk membantu pihak penegak mencari siapa sebenarnya para pemalak tersebut. Hingga ahirnya pada Rabu, (20/12) malam unit Reskrim Mapolsek Kencong yang dipimpin Aiptu Suryono mendapat laporan salah seorang warga kencong ber inisial A-S, (23) dan D-S, (23) warga padomasan, kecamatan Jombang yang sempat menjadi korban pemerasan dengan berdalih pelaku akan menyebarkan foto keduanya saat ber asik Masyuk di lokasi pantai tersebut jika tidak membayar sejumlah kesepakatan atau permintaan pelaku tersebut. Tak menunggu lama ahirnya pelaku Atas nama Paiso, (45) warga desa paseban yang saat itu hendak mengambil uang kesepakatan ia itu sebesar 450 ribu langsung di sergap dan tertangkap tangan di daerah paseban Rabu malam itu dan langsung diamankan dan di gelandang ke mapolsek kencong guna untuk mempertanggung jawapkan hasil perbuatanya tersebut. Aiptu Suryono selaku Kanit Reskrim mapolsek Kencong Kamis, (21/12) sore menuturkan "Syukur alhamdulillah kali ini kami sudah berhasil menangkap pelaku atas laporan warga yang menjadi korban. Kami selama ini memang mencari bukti para pemalak ini menjalankan aksinya. Dan ungkap kasus ini juga dalam rangka operasi sikat Semeru 2017 yang digelar Mapolres jember guna antisipasi Kamtibmas dan juga pengamanan liburan natal dan tahun baru di tempat wisata salah satunya di kecamatan kencong ia itu pantai paseban. Suryono juga menambahkan untuk pelaku sendiri awalnya Mapolsek kencong beberapa bulan lalu juga mengamankan salah seorang warga paseban ber inisial I-R dan sudah proses hukum. Sedang pada untuk pasal yang kami terapkan untuk jerat pelaku pemalakan adalah pasal 368 ia itu pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun. ndik
Editor : Redaksi