SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Orang tua memberi uang saku agar tidak haus atau lapar saat di sekolah. Tapi ini justru sebaliknya, uang saku dikumpulkan untuk membeli narkotika jenis sabu sabu. Dan kemarin(22/12) Polsek Wonocolo mengamankan empat tersangka pengguna dan pemakai narkotika. Kapolseko Surabaya, Kompol Budi Nurtjahjo mengatakan keempat pemuda itu digrebek saat hendak pesta sabu dan dapat digagalkan. Kronologis Pada Jumat (15/12), kami mendapat informasi adanya empat pemuda akan berpesta sabu sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Bendulmerisi Besar Nomor 17 Surabaya," terang Budi. Ia mengimbuhkan, pelapor bernama Heru Susilo lah yang mengetahui hal itu dan melaporkannya ke Polsek Wonocolo Surabaya. Ketika itu pula, sejumlah personil Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wonocolo Surabaya langsung mendatangi TKP untuk mengkroscek informasi itu. Sesampainya disana, ternyata benar apa yang disangkakan oleh pelapor. Keempat pemuda dengan identitas. 1. Abil Ali Wafa,19, pengangguran asal Jalan Gembili 2 nomor 4 Surabaya 2. Moch Ilham Islamuddin,18) pegawai swasta asal Jalan Jetiskulon 6 nomor 29 Surabaya 3. Awang Daniar (22) asal Jalan Bendul Merisi Gang 1 Selatan nomor 52 Surabaya 4. Mochammad Navi (18) asal Jalan Bendul Merisi Jaya Gang 5 nomor 50 Surabaya. Kepada penyidik, seorang pria bernama Daniar mengakui baru sekali menggunakan barang haram itu. "Kalau saya baru sekali pak, nggak tahu lagi kalau teman-teman saya yang lainnya," akunya pada Budi. Ia juga mengatakan, sabu yang dibelinya itu berasal dari uang patungan yang terkumpul. Saat semua uang terkumpul, sabu pun dibeli dan dikonsumsi beramai-ramai. "Beberapa pelaku bilang, uang yang didapat adalah uang saku dari orang tua mereka," papar Budi sembari menggelengkan kepala. Tak sampai disitu, kedua pelaku yang telah tertangkap tangan anggota opsnal Polsekwonocolo sewaktu pesta sabu sabu itu mengaku hanya coba-coba. Pasalnya, mereka penasaran dengan rasa dan efek yang ditimbulkan usai mengonsumsi sabu itu. Dari keempat pengguna itu, Budi juga menyita sejumlah barang bukti mulai sebuah pipet kaca dengan sisa sabu, sebuah botol yang terdapat dua sedotan plastik, sebuah korek api, sampai sebuah klip plastik kecil bekas tempat sabu kami amankan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahunn 2009 tentang narkotika, keempat pria itu terancam hukuman kurungan penjara maksimal empat tahun.nt
Editor : Redaksi