Curi Uang Pedagang Pasar 15 Kali, Residivis Ditangkap

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Aksi pura-pura M Sulik menjadi pembeli di pasar pasar tradisional, akhirnya terbongkar. Itu setelah pria 29 tahun tersebut tertangkap basah saat membawa kabur kotak berisi uang milik pedagang pasar Kembang Surabaya. Setelah itu, terbongkar pula bahwa pria asal Bangkalan Madura inilah yang selama ini mencuri uang para pedagang. Sulik digelandang Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Tegalsari dan dijebloskan ke dalam sel tahanan. Dalam pemeriksaan terkuak, Sulik ternyata telah mencuri uang pedagang pasar sebanyak 15 kali. Namun sejauh ini, baru 5 pedagang yang melaporkannya. Kapolsek Tegalsari, Kompol David Trio Prasojo menyampaikan, modus yang dipakai Sulik yaitu berpura-pura belanja kebutuhan sehari-hari. Seperti bumbu dapur, sayur dan kebutuhan rumah lainnya. "Tapi saat pedagang yang didatanginya lengah, dia (Sulik) dengan cepat menggondol kotak berisi uang milik pedagang tersebut," bebernya, Jumat (22/12/2017). Awalnya, para pedagang yang menjadi korban kesulitan mencari siapa sebenarnya biang kerok pencurian uang milik mereka. Tanda tanya para pedagang akhirnya terjawab. Itu setelah Sulik tepergok saat membawa kabur kotak berisi uang milik salah satu pedagang. Sulik yang diteriaki maling akhirnya terkepung. Sulik hanya bisa pasrah. Sebab kotak berisi uang yang dicurinya masih dipegangnya. "Beruntung ada tim anti bandit kami yang sedang berpatroli disekitar TKP. Sehingga amuk massa bisa kami redam," imbuh Kompol David didampingi Kanit Reskrim, Iptu Zainul Abidin. Terkait pengakuan Sulik bahwa dirinya telah mencuri 15 kali. Oleh Iptu Abidin dan timnya, hingga saat ini tengah dikembangkan. Selain itu, terbongkat pula bahwa Sulik ternyata seorang residivis. Dia tercatat pernah ditangkap dan dipenjara lantaran kasus sejata tajam (sajam). Yakni dua tahun lalu. Dan setelah bebas, Sulik akhirnya mencuri dari pasar ke pasar. Tercatat, Sulik beraksi di pasar Rungkut, Jarak, Kedung Rukem, Simo Rukun, Pasar Kembang dan lainnya. Dari tangan Sulik, penyidik menyita barang bukti kotak kayu yang berisi uang 3,8 juta hasil curiannya. Atas perbuatannya, penyidik menjerat Sulik dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.bkr

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru