Wajah Perpajakan 2018 di Tahun Politik

surabayapagi.com
Pemerintah memiliki tantangan besar untuk merealisasikan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.423,9 triliun di 2018. Tak hanya soal dampak kebijakan Presiden AS Donald Trump yang mengesahkan UU Reformasi Perpajakan serta menaikkan suku bunga acuan The Fed. Namun dari dalam negeri, juga terdapat sejumlah tantangan besar. Diantaranya, ambisi eksekutif merampungkan berbagai proyek infrastruktur. Ditambah lagi tahun depan memasuki tahun politik. ---------- Salah satu tantangan terbesar di tahun 2018 bersumber dari internal pemerintah. Ambisi untuk merampungkan berbagai proyek pembangunan, dari infrastruktur hingga kesehatan, jelas membutuhkan dana besar. Ambisi tersebut kemudian diterjemahkan dalam target yang relatif tinggi. Pada dasarnya, tidak ada yang salah dengan target yang tinggi. Namun, agaknya Pemerintah juga harus berhitung dengan risiko fiskal yang mungkin muncul serta kondisi riil di lapangan. Target sebesar Rp1.423,9 triliun di 2018 agaknya menjadi sulit untuk tercapai jika dihitung dari pertumbuhan dengan basis realisasi 2017 yang paling optimal berada di angka Rp1.145,0 triliun. Paling tidak harus ada pertumbuhan penerimaan pajak sebesar Rp278,9 triliun atau sekitar 24,4%. Padahal, rata-rata pertumbuhan realisasi nominal pada kurun waktu 2014 hingga 2017 saja hanya sebesar 5,6%. Sejatinya, pemerintah sudah memiliki dua modal besar untuk mengejar target penerimaan di tahun depan, antara lain basis data hasil program pengampunan pajak dan data dari pertukaran informasi pajak. Poin pentingnya adalah bagaimana data yang diperoleh tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Selain itu, lanskap pajak di 2018 juga sepertinya diwarnai dengan dinamika perubahan yang cepat. Di sisi global, reformasi pajak Amerika Serikat (AS) ala Trump perlu jadi sorotan. Di awal Desember 2017, Senat telah memberikan lampu hijau mengenai rencana Trump walau dengan sedikit perubahan. Selain itu, faktor politik nasional perlu diawasi. Walau Pemilihan Umum Presiden masih di 2019, sepertinya suhu politik nasional akan panas lebih cepat. Energi elite yang sepertinya akan dihabiskan untuk isu kepemimpinan nasional, bisa saja mengurangi upaya untuk mengawal agenda reformasi pajak. Dengan mencermati berbagai faktor tersebut, ia memprediksi target penerimaan pajak di 2018 kembali tidak tercapai. Estimasinya berkisar antara Rp1.219,2 hingga Rp1.242,1 triliun, atau hanya 85,6–87,2�ri target sebesar Rp1.423,9 triliun. Dengan estimasi tersebut maka jumlah shortfall yang ada di 2018 setidaknya adalah Rp181,8 triliun. Pertumbuhan realisasi penerimaan pajak nominal akan berkisar antara 6–9%. Akibatnya, defisit anggaran bisa melebar dari target Rp325,9 triliun atau -2,19�ri PDB. Di saat yang bersamaan, kemewahan untuk menutup defisit anggaran dengan utang juga tidak sebaik tahun-tahun sebelumnya karena komitmen pengendalian rasio utang terhadap PDB, tekanan suku bunga serta risiko politik di 2018/2019. Dalam kondisi ini, Bawono menyampaikan, yang harus dilakukan oleh Pemerintah adalah tetap fokus pada agenda reformasi pajak nasional sembari tetap memperhatikan penerimaan tahun berjalan. Akan tetapi, jangan sampai ambisi untuk mencapai target penerimaan pajak, justru merugikan wajib pajak. Menjaga kepastian hukum sekaligus kestabilan lanskap pajak adalah dua modal utama untuk menjaga kepatuhan. Selain itu, menggali sumber-sumber pendanaan dari luar pajak harus dilakukan, misalnya komitmen untuk memperluas objek cukai. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru