Waspadai, Penggelapan Sertifikat oleh Pengembang

surabayapagi.com
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengusut dugaan penggelapan ratusan sertifikat perumahan yang dilakukan salah satu pengembang perumahan. Setelah dilakukan pemeriksaan, BPKN menduga praktik tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait dan mereka ini kongkalikong. Tak hanya pengembang dan bank pemberi KPR tapi juga ada pihak lainnya. “Sindikasinya melibatkan banyak pihak. Dari perbankan, notaris, bahkan Badan Pertanahan Nasional karena yang memegang sertifikat induk. Ini luar biasa, kalau sampai bisa kita simpulkan dan benar, dugaan kami hampir sebagian besar sektor perumahan baik vertikal (susun/apartemen) atau horizontal (rumah tapak) seperti itu,” ungkap Rizal E. Halim, anggota Komisioner BPKN, Rabu (27/12). Berdasarkan data pengaduan yang diterima BPKN selama kurun waktu Januari–November 2017, tercatat pengaduan berdasarkan komoditas didominasi sektor perbankan (34%), pembiayaan konsumen (28%), perumahan (9%), periklanan (4%), e-dagang (4%), telekomunikasi (3%), ritel (2%), transportasi (3%), ekspedisi (2%), barang elektronik (1%), asuransi (1%), layanan kesehatan (1%), undian berhadiah (1%), dan lain-lain (7%). Rizal menjelaskan penanganan kasus dugaan penggelapan sertifikat berawal dari laporan sejumlah konsumen selaku pemilik rumah di wilayah Bekasi. Dari laporan tersebut, diketahui ada 200 konsumen atau Kartu Keluarga (KK) yang menjadi korban lantaran pihak developer atau pengembang diduga menggadaikan kembali sertifikat rumah tersebut pihak lainnya, yakni bank swasta. “Indikasi sementara ada ingkar janji dan kesewenangan dari pihak pengembang,” sebut dia. Kronologisnya, 200 konsumen salah satu kompleks perumahan di Bekasi tidak diberikan sertifikat rumah yang dijanjikan pihak developer sebelumnya, padahal cicilan Kredit Pembiayaan Perumahan (KPR) telah mereka lunasi kepada pihak bank pemberi KPR. Pihak bank pemberi KPR menjelaskan kepada BPKN, bahwa sertifikat berada di pihak developer. Sedangkan pihak developer telah mengagunkan kembali sertifikat tersebut kepada bank swasta lainnya untuk mengajukan pinjaman lain. Rizal mengaku heran, bagaimana mungkin bank pemberi KPR tidak memegang jaminan atau agunan dari pengembang properti selama lima tahun atau selama cicilan KPR berlangsung. “Setelah kita pelajari, kalau ada unsur pidana kita dorong ke Kepolisian atau cukup kekeluargaan, karena konsumen hanya minta sertifikatnya dikembalikan,” terang Rizal. n ho

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru