Mantan Dirut PT WUS Kembalikan Uang Kerugian Negara

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berkas dugaan korupsi dana Participacing Interest (PI) pengelolaan minyak dan gas di lingkungan PT Wira Usaha Sumekar (WUS), BUMD Pemkab Sumenep, Madura bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor awal tahun 2018. Dengan begitu kasus dugaan korupsi ini bakal segera disidangkan. Hal tersebut dibuktikan juga dengan proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) Sitrul Arsyih Musa’ie ke penuntut umum, Rabu (27/12). Tak hanya itu, tersangka yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT WUS ini melakukan pengembalian kerugian negara sekitar Rp 2,3 miliar dan US$ 35.969 kepada Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan kedua kalinya. Sebab sebelumnya tersangka Sitrul Arsyih Musa’ie telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 2,1 miliar dan US$ 167.661 kepada penyidik Pidsus Kejati Jatim. “Hari ini (kemarin) tersangka Sitrul menjalani proses pelimpahan Tahap II ke penuntut umum. Tersangka juga mengembalikan seluruh kerugian negara yang mencapai Rp 4,4 miliar dan US$ 203.630,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Rabu (27/12). Richard menjelaskan, tersangka Sitrul mengaku bersalah telah menggunakan uang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Direktur Utama PT WUS, periode tahun 2011-2015. Uang tersebut bagian dari uang Participasing Interest (PI) 10% yang diterima dari PSC Santos Blok Madura Offshore. Terhadap keseluruhan pengembalian uang kerugian negara itu, lanjut Richard, dilakukan penyitaan dan uangnya dititipkan di rekening penampungan Kejati Jatim di BRI Cabang Kaliasin. Ditanya terkait perkaranya, Richard mengaku, saat ini sudah selesai pemberkasan. Dan direncanakan awal tahun 2018 sudah dilimpah. “Rencananya awal tahun 2018, berkas perkara dengan tersangka Sitrul Arsyih Musa’ie akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ucapnya. Terhadap perkara ini, dalam waktu dekat, Kejaksaan yang terletak di Jl A Yani Surabaya ini akan mengembangkan penyidikan kasus ini sampai pada dugaan keterlibatan pejabat terkait. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung. Bahkan Maruli merencanakan pemanggilan pihak-pihak terkait kasus yang sudah menyeret dua orang tersangka ini. “Nanti ada lagi yang akan kita tindaklanjuti. Kalau kepala daerah kan harus izin ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri) dulu. Nah surat tersebut sudah kita layangkan ke Mendagri,” tegas Maruli Hutagalung beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di PT WUS ini mulai disidik Pidsus Kejati Jatim pada pertengahan Juli 2017 lalu. Awalnya dari temuan BPK yang mengaudit PT WUS, diketahui selama dipimpin Sitrul ada beberapa pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Berbekal temuan dari BPK itu, Kejari Sumenep sempat menelisik kasus di PT WUS. Karena lokasi perbuatan tersangka juga ada yang diluar Sumenep Akhirnya kasus itu ditarik ke Kejati Jatim. Dari hasil penyidikan kasus PT WUS, penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT WUS, Sitrul Arsyih Musa’ie dan mantan Kepala Divisi Keuangan PT WUS, Taufadi. nbd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru