Adanya Swalayan Tidak Boleh Matikan UKM

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Wakil Ketua DPRD Lamongan H. Sonhadji Zainudin menegaskan merebaknya toko swalayan dan minimarket di Kabupaten Lamongan perlu menjadi perhatian Khusus dari Pemerintah Daerah. Karena menurutnya, keberadaan toko swalayan tersebut dikhawatirkan akan menggerus keberadaan UKM (Usaha Kecil Menengah) di Masyarakat. “Swalayan-swalayan tidak boleh mamatikan UKM di Lamongan, jika tidak punya itikad baik, cabut saja ijinnya,” kata pria yang juga anggota Fraksi PAN DPRD setempat. Selain itu, dia juga menekankan agar tidak hanya fokus dalam pengembangan potensi UKM di Kabupaten Lamongan, tapi juga mengupayakan agar keberadaan UKM bisa terlindungi dengan payung hukum dan regulasi yang jelas, dan tegas dari pusat dalam mengatur pola dan mekanisme perijinan swalayan dan minimarket, agar perdagangan sektor UKM tidak terpinggirkan oleh pengusaha bermodal besar utamanya yang punya jejaring waralaba. Tidak hanya regulasi terkait perijinan, Politisi dari Fraksi PAN tersebut juga mengharapkan keberadaan toko swalayan mampu memberikan kontribusi bagi daerah dengan dikenakan pajak daerah bagi mereka. “harusnya keberadaan mereka (Swalayan dan minimarket) bisa memberikan PAD bagi Kabupaten lamongan”imbuhnya. Cahyo Hartono Kasubid Bina Usaha dan Distribusi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah sedang menyiapkan peraturan yang mengatur bentuk kerjasama antar toko swalayan dengan warung sekitar sebagai mitra. “aturan tersebut untuk meningkatkan daya saing usaha dalam negeri utamanya UKM” katanya saat menerima konsultasi Komisi B DPRD Lamongan di Gedung II Lantai 5 Kementrian Perdagangan Rabu Lalu (20/12). Selain itu, Pemerintah juga memfasilitasi UKM untuk menjadi Waralaba serta memberikan kemudahan dan kesempatan berusaha disektor perdagangan dalam negeri.jir

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru