SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pengacara mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Josefina A. Syukur, membenarkan kliennya menggugat istrinya Veronica Tan.
"Kalau ada gugatan cerai benar, tapi apakah itu surat yang beredar seperti yang ditulis klien kami, saya tidak tahu," kata Josefina, Senin (8/1/2018).
Gugatan dilayangkan Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Dilayangkan Jumat sore. Sore sekali, jelang tutup administrasi," kata Josefina.
Disinggung mengenai alasan cerai, Josefina menolak untuk membeberkanya.
"Saya terikat kode etik ya, itu kan masalah privasi," kata Josefina.
Editor : Redaksi