“REKLAMASI DAN ARTI PANCASILA”

surabayapagi.com
SILIH berganti problema menyeruak “menindih” warga negara. Sebanyak 378 warga Desa Malasari, Nanggung, Kabupaten Bogor, yang menempati tenda-tenda TNI dan Polri hingga pekan lalu diberitakan membutuhkan bantuan untuk ditangani akibat “Gempa Lebak” 6,1 SR. Pun anak-anak Suku Asmat yang terbaring di bilik rumah dan ranjang-ranjang RS Agats, Kabupaten Asmat, Papua, jelas memerlukan tindakan cepat. Demikianlah yang jua diharapkan oleh orang tua dan balita Pegunungan Bintang, Papua yang berharap layanan kesehatan meningkat. Wilayah Papua yang lautnya kaya biota air, hutannya menyuguhkan aneka ragam buah dan sumber pangan, serta tanahnya adalah “bongkahan emas” yang bermakna surgawi, ternyata rakyatnya miskin dalam kelindan kesehatan yang memilukan. Pasti ada yang salah dalam tata kelola negara atas sumber daya alam Papua. Dimana nilai-nilai Pancasila selama ini disimpan untuk mereka? Semua itu perlu penanganan prima sebagai bukti pemerintah ada dan bekerja untuk rakyat. Slogan kerja-kerja-kerja sedang ditakar capaiannya dengan jawaban yang amat terang bahwa “kepungan masalah” belum dientas dengan tuntas, dan pada akhirnya periodisasi kekuasaan memang hadir untuk memenuhi “nafsu demokrasi” semata. Hidangan yang menarik nafas panjang dalam helaan yang melelahkan kian menyedak dikala bincangan soal LGBT “mewarnakan pesonanya” di halaman muka Indonesia. Gedung parlemen dipanggungi pihak yang acapkali berdalih memberikan advokasi terhadap LGBT dengan narasi “legitimasi”, bukan memberikan solusi penyembuhan “mental disorder” yang menjangkiti. Isu LGBT digiring ke gerbong HAM dan anti diskriminasi, sehingga “tindakan untuk menormalisasi” mereka dianggapnya pelanggaran. Inilah “sumirnya informasi” atas nama advokasi yang menyajikan “imaji HAM” kepada “pengidap”. Ada pula agenda seperti orang kena serangan wabah “HIV-AIDS” yang melahirkan “pejuang-pejuang pembela” dari “laku yang arahnya yang tidak peduli adalah salah”. Konteks ini sejatinya sangat menarik dikontemplasi atas “sakitmu yang kau sadari” tetapi “publik diminta menyanjungmu” dengan balutan empati. Berbarengan dengan itu, saya menitikan “air rohani” yang menetes dan membasuh lusuhnya “kelambu impor beras”. Pekan kemarin saya nikmati bersama para pegiat pertanian dan menyapa mereka dengan ditunjukkan “sawah ladang” yang kian menguning. Tanda padi tengah merangkak menapaki hari menjelang dipanen esok pagi dengan mata nanar “berapa harga gabah ini nanti di kala pemerintah tetap menjadi pengimpor beras”. Tanya yang sudah dapat ditebak tidak membutuhkan jawaban atas nama kebijakan yang jumawah, dumeh punya kuasa, dan janji biarlah akan “diperjanjikan kembali” pada periode yang sudah disiapkan lagi. Bergumul dengan petani di desa-desa di kawasan Madiun dan sekitarnya dengan kawan-kawan perhutani mampu “menyunggingkan senyum” dengan sedikit “menepikan pandangan dari wajah-wajah paslon yang marak di setiap jengkal daerah”. Pada tingkatan itu sesungguhnya kontemplasi ini hendak menyorot itu semua, tetapi pembaca rubrik ini berkirim pesan agar soal reklamasi Teluk Jakarta kembali diangkat sebagai respons “berisiknya panggung medsos” yang mengkritisi 100 Hari tampuk kekuasaan Anies-Sandi. Dengan helaan nafas yang sedang-sedang saja, saya beri asa kepada pembaca setia kolom ini untuk “memuaskanmu” dengan menyentil “kehebohan reklamasi” yang turut menentukan “kemenangan” Anies-Sandi. Seluruh rakyat negeri ini tahu melalui jaringan komunikasi bahwa sampai hari ini belumlah “redah pertarungan yang berkerumun di sentra reklamasi”. Silang-sengkarutnya menggelayut di langit Teluk Jakarta. Sejak awal saya persembahkan “tanggapan” atas “mimpi mereka” bahwa reklamasi itu dijadikan azimat mengatasi ancaman banjir dan “terkuburnya” Ibu Kota, akibat penurunan tanah (subsidence) Jakarta. Reklamasi Teluk Jakarta pun harus terus bergulir untuk dilanjutkan, meski kepemimpinan sedang memasuki babak baru dengan Anies-Sandi yang memenuhi latar kuasa. Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman di Kabinet Kerja, terpotret kencang menyuarakan sikap yang terkesan ngotot, bahkan menantang banyak pihak untuk beradu argumentasi guna melanjutkan megaproyek reklamasi. Seperti dikutip banyak media, Menko Kemaritiman ini mengingatkan pentingnya proyek reklamasi untuk mencegah Jakarta tenggelam. Pesan khusus yang amat terang dilontarkan ke arah Anies-Sandi sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih Periode 2017-2022: "Kalau mau di stop ya bikin aja situ stop, nanti kalau udah Jakarta tenggelam atau menurun, ya tanggung jawab. Jadi jangan nanti lari dari tanggung jawab di kemudian hari". Ini ungkapan yang sudah viral dan ramai diunggah serta dibaca sejak 8 Mei 2017 lalu. Ungkapan ini dibeber di Kantor Wakil Presiden yang kian membuktikan ke arah mana pendulum kebijakan Kabinet Kerja berposisi dalam lingkar reklamasi. Posisi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih sampai hari ini tampak kukuh memegang janjinya yang membersitkan tindakan menghentikan aktivitas reklamasi. Niscaya ini menorehkan sejarah baru Jakarta dengan pemimpin produk Pilkada 9 April 2017 yang meneguhkan visi ekologisnya. Sekelebatan ramai diunggah bahwa Anies-Sandi memang berdiri “menghadang reklamasi” yang oleh rezim sebelumnya diberi “karpet hukum” supermewah. Diukur 23 Agustus 2017 dan diterbitkan sertifikat sehari sesudahnya tanpa adanya batas waktu “hak guna bangunan” yang “diminta” pemohonnya. Perlakuan kepada “yang dipertuan agung” amat “menusuk hati” rakyat dengan lembar sertifikat untuk tiga juta meter persegi “gundukan tanah reklamasi”. Amboi … Reklamasi yang dilakukan tanpa dasar hukum tetapi berdasar kuasa semata, cukup “untaian kata” yang dijadikan “lembar tanda siapa yang menentukan”, sangat menistakan negara hukum. Lembaran-lembaran pasal di undang-undang, keputusan presiden dan perda yang mewajibkan reklamasi ada dalam otoritas gubernur yang dilaksanakan melalui badan pelaksana tidak kunjung ditaati. Dan Anies-Sandi tampil untuk “menatanya”. Sampai pada tingkatan “pasal-pasal yang positivistik” dalam bingkai Keppres dan Perda yang dilontarkan Anies-Sandi saja, reklamasi ini “haram adanya”. Belum lagi kalau reklamasi ini disorot dari hukum pertambangan, pastinya sarat masalah yang menggilas hukum negara. Apalagi dibahas dari falsafah negara Pancasila, sudah terang, ini tindakan yang keadilan, keadaban, serta penguatan persatuan NKRI guna terwujudnya “pemerataan pembangunan di Indonesia” sangatlah tidak memenuhi syarat teriakan “saya Pancasila”, termasuk “Saya NKRI”. Membangun dengan “menepikan yang miskin” dan menumpuk di Jakarta, adilkah, beradabkah menurut dasar negara Pancasila? Ingatku bahwa Anies-Sandi waktu menggelar lembar awal kinerja didahului dengan membentuk Tim Sinkronisasi. Saat itu khalayak Jakarta pastilah terpanggil untuk meneropong agar rezim transisi tidak memunculkan “kebijakan nekat” yang problematik di masa mendatang. Eh … ternyata terbukti, “yang kalah dalam pilkada” membuat “paket kilat” dengan “membuat justifikasi soal reklamasi”. Jakarta terlanjur mengakumulasi seluruh sumber daya dan meneguhkan diri tidak hanya pusat pemerintahan tetapi juga supremasi bisnis maupun persekongkolan tata uang yang menghancurkan tata ruang. Simaklah apa yang terjadi dengan “reklamasi yang lahir prematur” dalam rentetan proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). NCICD adalah Pembangunan Terpadu Pesisir Ibu Kota Nasional yang melibatkan beragam pihak dan kepentingan. Dokumen NCICD mewartakan adanya pembangunan giant sea wall yang merangkai keseimbangan kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan. Menteri Infrastruktur dan Lingkungan Hidup, Kerajaan Belanda ikut pula memberi hantaran dalam Master Plan NCICD dengan menyatakan secara gamblang bahwa ini adalah proyek yang unik dan monumental bagi Indonesia. Proyek NCICD memang dilakukan dalam Perencanaan A, B dan C. Dari tahapan penanggulan pantai dan sungai, pembangunan tanggul di laut, reklamasi, dan konektivitas jaringan infrastruktur, serta pengembangan zona ekonomi pelabuhan untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Begitu rencananya. Naifnya, NCICD sendiri belum “digarap harmonis” dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dibahas menyusul kemudian, juga Amdal yang membuncahkan gerakan penolakan, tetapi faktanya reklamasi jalan terus. Bahkan pada tanggal 28 April 2017 (pasca coblosan), diterbitkan izin lingkungan bagi pengembangan reklamasi pulau C dan D. Rezim transisi saat itu terindikasi memiliki “syahwat reklamasi” yang mengabaikan derita mereka yang dipinggirkan. Sebuah fenomena birokrasi yang gagap menangkap realitas yang sedang disorot legalitas sosio-ekosistemnya. Inilah yang ditangkap oleh Anies-Sandi dengan “mengayomi semua, terutama yang dipinggirkan”. Reklamasi berupa konstruksi 17 pulau itu menyimpan “bara hukum” yang serius sebagai “tamu yang menyusup” alias proyek nunut kapal besar yang bernama NCICD. Putusan PTUN Jakarta tanggal 16 Maret 2017 tegas membatalkan Izin Reklamasi Pulau K yang diberikan Pemda DKI Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Izin Reklamasi Pulau F yang dimiliki PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan Izin Reklamasi untuk Pulau I yang didapat PT Jaladri Kartika Ekapaksi. Sikap PTUN telah mengintrodusir posisi ekologis yang heroik terhadap ikhtiar gugatan kelompok pembela lingkungan. Pembatalan oleh PTUN itu (pada tingkat ini) sejatinya menuangkan mata rantai yuridis bahwa legalitas reklamasi tengah goyah. Hari-hari ini diketahui bahwa Gubernur sedang melayangkan “permohonan pembatalan atas sertifikat” yang ramai diketahui warga Jakarta. Komentar yang menjulang dari “sebagian sisi Istana adalah, silahkan Anies menempuh jalur PTUN”. Sebuah ungkapan betapa “pemegang mandat” ada yang belum cakap tentang bersengketa di PTUN. Tampak sudah kualitas “pemahaman hukumnya”. Mengapa reklamasi getol dijalankan sementara wadah kebijakannya (NCICD dan KLHS) belum difinalisasi secara komprehensif. Khalayak menjadi curiga bahwa reklamasi merupakan “mahar” kekuasaan para “bandar” di Jakarta. Berbagai argumentasi hukum memang dapat dibangun untuk membenarkan proyek reklamasi, tetapi legitimasi sosio-ekologi tentang konstruksi pembangunan yang adil, dan merata seluruh Indonesia, jelas sulit dipenuhi. Tidak elok dalam sebuah nation state menumpuk pembangunan di Jakarta. Pertimbangan ekonomi dan investasi kapital tidak boleh mendominasi. Fakta menunjukkan bahwa menata kota dengan alasan modal dagang semata, ternyata meruntuhkan peradabannya, dan di Indonesia hal itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Secara planologis terlihat bahwa fungsi dasar Teluk Jakarta sebagai daerah tangkapan air dan lahan konservasi kian musnah dengan reklamasi. Warga DKI secara cerdas menerka: dengan reklamasi, Jakarta milik siapa? Reklamasi jangan mengabaikan hak-hak konstitusional (constitutional-rights) nelayan “atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” (Pasal 28H UUD 1945). Itulah yang dulu pernah diformulasi oleh Tim Sinkronisasi untuk diimplementasikan. Kalau peringai “bopeng reklamasi” terus diumbar, ke depan tersedia jalan citizen lawsuit. PN Palangkaraya pada 22 Maret 2017 membuat putusan cemerlang mengenai gugataan warga negara (citizen lawsuit) akibat alpanya negara dalam kasus kebakaran hutan. Presiden, KLHK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pertanian, Gubernur dan DPRD Kalteng dinyatakan bersalah. Putusan itu menggedor kesadaran agar pencari keadilan selalu optimis bahwa hukum lingkungan menawarkan solusi. Warga negara diberi dasar-dasar legalitas menggugat kebijakan institusi pemerintahan yang mengabaikan kewajibannya. Negara yang teledor, yang bandel, yang tidak tanggap atas keadilan ekologis rakyat, bersiap-siaplah didelegitimasi warganya melalui gugatan citizen lawsuit. Titian hukum yang dipancangkan dari ruang pengadilan (PN Palangkaraya dan PTUN Jakarta), sejatinya memperkokoh daulat rakyat di atas pemerintahnya. Dalam kasus reklamasi ada referensi hukum berupa putusan citizen lawsuit, rakyat dituntun menempuh jalan hukum untuk bertindak terhormat. Bung Anies-Sandi, sampai hari ini kilatan tindakanmu soal reklamasi menerangi Republik ini, begitulah pemimpin harus menepati janji (idu geni).

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru