SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur meminta kepada Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Badan Pemenangan Provinsi (BPP) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan Bawaslu. "Kami berharap koordinasi dari kedua tim paslon semakin ditingkatkan selama tahapan kampanye ini mengingat sangat banyak ketentuan yang harus ditaati,” kata Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi kepada wartawan, Selasa, (27/11).
Aang lantas mencontohkan pentingnya koordinasi sebelum melakukan kegiatan kampanye oleh masing-masing tim paslon kepada Bawaslu. Jika itu dilakukan dengan baik, maka Bawaslu bisa memberikan masukan dan arahan agar kampanye yang dilakukan tidak melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan. "Sehingga Bawaslu enak dalam melakukan pengawasan, bisa melakukan upaya pencegahan, mengingatkan dan memberikan masukan terkait hal kegiatan kampanye,” terangnya.
Sementara itu, Bawaslu juga menyoroti adanya pemasangan stiker bergambar calon presiden di angkutan umum yang diduga dilakukan oleh simpatisan masing-masing paslon. Pemasangan stiker di angkutan kota (Angkot), itu yang mungkin memang tidak dilakukan oleh tim 01 atau 02. Tapi ada beberapa pihak yang ingin masang stiker yang bergambarkan calon presiden nomor 01 atau 02,” tambahnya.
Oleh karena itu, Aang meminta kepada Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Badan Pemenangan Provinsi (BPP) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno agar menegur para pendukungnya itu lalu segera melakukan pelepasan. Kami mohon untuk diingatkan untuk konstituen 01 dan 02 agar tidak melakukan hal-hal seperti demikian,” tutupnya. Sb
Pemasangan stiker bergambar pasangan calon presiden telah melanggar peraturan PKPU nomor 23 tahun 2018, tentang kampanye pemilu. Menjamurnya poster maupun stiker pasangan calon presiden ini, diketahui telah dipasang oleh Timses, sejak beberapa hari lalu.
Menurut Syafii Ketua Paguyuban Angkutan Umum, Jurusan Surabaya-Sidoarjo, di dalam Terminal Purabaya tercatat ada lebih dari 30 angkutan umum, yang ditempeli stiker pasangan calon presiden. "Setiap mobil angkutan umum, mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 ribu, dengan masa penempelan hingga 1 bulan, terhitung sejak awal stiker tersebut ditempelkan," ujarnya. Sb
Editor : Redaksi