Bupati Nonaktif Mojokerto Divonis 8 Tahun Penjara

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com - Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kemal Pasha (MKP) terbukti korupsi dalam bentuk menerima gratifikasi atau suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. "Mengadili, menghukum terdakwa Mustofa Kemal Pasha dengan pidana penjara selama Delapan tahun, denda 500 juta rupiah dan sesuai ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ucap ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (21/1). Dalam amar putusan tersebut, MKP sapaan akrab Mustofa Kemal Pasha, juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2. 250.000.000,- (dua miliar, dua ratus lima puluh juta). Uang pengganti itu merupakan hasil suap yang diterima MKP dari Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto. "Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," sambung hakim I Wayan Sosiawan. Dalam pertimbangan amar putusan yang dibacakan hakim anggota Andriano, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus perbuatan MKP. Sikap berbelit-belit juga menjadi pertimbangan memberatkan vonis MKP, Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa MKP belum pernah dihukum. MKP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atas vonis hakim ini, terdakwa MKP melalui tim penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan sikap jaksa KPK, Mukti Nur Irawan. Vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Kala itu, Jaksa KPK meminta agar, MKP dihukum 12 tahun penjara. Selain divonis 8 tahun penjara, Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga mencabut hak politik Mustofa Kemal Pasha. MKP baru bisa dipilih setelah menjalani pidana pokok perkara ini. "Mencabut hak pilih terdakwa selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (21/1). Untuk diketahui, Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK atas gratifikasi atau suap terkait pengeluaran izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi tower telekomunikasi yang sudah berdiri di Kabupaten Mojokerto.‎ Uang suap tersebut didapat dari dua orang pemberi, yakni, Ockyanto, Permit And Regulatory Devision Head PT Tower bersama Infrastructury atau tower bersama grup (TBG) dan Onggo Wijaya, Direktur Operasional PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang diberikan melalui sejumlah perantara. Ockyanto memberikan suap senilai Rp. 2,2 milliar. Ia memiliki kepentingan agar 11 tower telekomunikasi yang sudah beroperasi dibawah naungannya segera dikeluarkan izin IPPR dan IMB. Sedangkan, Onggo Wijaya memberi suap senilai Rp 550 juta. Onggo juga memiliki kepentingan yang sama agar jumlah sebanyak 11 tower yang disegel karena tidak memiliki izin itu segera dikeluarkan izinnya. Selanjutnya, MKP memerintahkan Kepala ‎Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyudi dan selanjutnya menginstruksikan jika ada pengurusan izin dikenakan fee yang diminta terdakwa sebesar Rp 200 juta untuk setiap towernya. Penyerahan uang suap tersebut diserahkan pemberi suap ke Bambang Wahyudi dan selanjutnya diserahkan ke ajudan MKP bernama Lutfi Arif Mutaqin.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru