Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Penjual Ayam Tiren

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela menghimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli maupun mengkonsumsi Ayam. " Kami mengimbau kepada masarakat untuk teliti dalam menkonsumsi Ayam atau membeli, itu demi kesehatan sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun kekuarga, karena kita telah ungkap kelompok penjual Ayam Tiren." tegasnya. Himbauan tersebut mengawali keteranganya dalam releasenya, setelah Unit Rekrim Polres Blitar kota berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku peredaran Ayam Tiren ( Mati Kemarin). Penangkapan itu terjadi di tempat pengelolaan Ayam Tiren di Jalan Jati RT 04 RW 02 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Blitar pada Kamis (9/1). Selain itu dua pria yang sudah 6 bulan melakukan pekerjaanya sebagai penjual ayam Tiren ini juga mengolah jeroan dari ayam tersebut. Menurut AKBP Leonard M Sinambela dari penangkapan terhadap dua pelaku yakni Imam Waluyo 41 dan Antok Wusono 40, petugas mengamankan belasan kilo jeroan ayam tiren serta puluhan ayam Tiren yang belum sempat di olah. Dilokasi tersebut (rumah Imam) ternyata menjadi tempat pengelolahan ayam tiren yang disalurkan ke pasar tradisional dan para pelangganya. Terbongkarnya peredaran Ayam Tiren di wilayah Kota Blitar, mantan Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur ini mengunkapkan bahwa terbongkarnya berawal dari laporan masyarakat ke Polres Blitar Kota. Atas laporan itu petugas langsung menindak lanjuti dan di lakukan penyelidikan. Selama penyeledikan Unit Rekrim yg di pimpin AKP Hary Sugiyono mendapati lokasi tempat pengolahan Ayam Tiren, dalam melakukan penyelidikan, di dapati sejumlah pekerja sedang beraktivitas memotong ayam tiren dan ada yang sedang mengolah jerohan ayam tiren. “Atas kasus yang membahayakan kesehatan ini kami dalam penggerebegan (Kamis 9/1) sekitar pukul 11.00 kita amankan dua orang pelaku dan beberapa saksi saksi untuk di minta keteranganya." papar AKBP Lonard M Sinambela pada wartawan. (10/1/2020). Dari penangkapan itu Polisi berhasil barang bukti berupa 28 ekor ayam tiren dari rumah Imam Waluyo juga delapan ekor yang sudah bersih yang siap edar, serta 20 ekor ayam yang belum . Selain itu juga diamankan ayam Tiren yang madih utuh dan beberapa buah baskom, satu panci beserta tutup, satu saringan biru dan satu serokan dan bumbu dalah satu masakan untuk mengolah jeroan Ayam tiren. Sedang dari tersangka Antok Wusono diamankan barang bukti satu buah baskom stainless untuk merebus bumbu, satu kantong plastik berisi delapan saset bubuk kunyit Merk desaku, tiga ikat tusuk sate dan satu buah guntin dan alat untuk membersihkan jeroan ayam Tiren. "Selain itu juga diamankan dua buah ember, satu saringan bumbu dan satu unit sepeda motor, ini masih kita kembangkan sehingga nantinya tidak ada masarakat yang dirugikan."ungkap AKBP Leonard yang di dampingi Drh.Masitoh dari Dinkes Kota Blitar. Sementara pengakuan dua tersangka dalam melakukan penjualan Ayam Tiren itu sudah berjalan 6 bulan, dan setiap harinya bisa menjual 10 sampai 15 ekor Tiren yang siap edar, dan Jeroan Tiren bisa laku 5 sampai 7 kg. "Saya membeli dari kandang ayam se-ekornya harga Rp.5000 setelah kita bersihkan dan olah, untuk Ayam tiren saya jual 20 sampai 25 ribu, untuk jerohan kita jual 5 sampai 7.5 ribu per bungkusnya." kata Imam Waluyo yang di benarkan Antok Wusono. Dengan kejadian ini dua tersangka Imam Waluyo dan Antok Wasono bakal di jerat Pasal 204 (1) KUHP dan paasl 62 (1) yunto pasal 8 (2) UU.RI nomor 8/1999 tentang Perlindungan akonsumen. "Juga keduanya bisa di jerat pasal 135 yunto pasal 71(2) tentang UU.RI.Nomor 16/2012 tentang pangan..jadi kalkulasi ancaman hukuman minimal 15 tahun dan denda 2 sampai 4 amikiar rupiah." pungkas AKBP.Leonard M.Sinambela.les

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Minggu, 01 Mar 2026 21:09 WIB
Minggu, 01 Mar 2026 21:07 WIB
Senin, 02 Mar 2026 18:35 WIB
Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB
Berita Terbaru