SURABAYAPAGI.COM-Merasa kesal dengan anaknya karena kecanduan game online. EW (41), warga Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember tega menyekap anak kandungnya sendiri, MI (12), di kandang ayam.
.Agar tidak kabur, anak tersebut diikat menggunakan menggunakan borgol besi.
Karena perbuatannya ini, dia terancam hukuman lima tahun penjara. Pelaku sendiri merupakan residivis kasus kekerasan KDRT terhadap mantan istrinya dengan hukuman sembilan bulan penjara.
“Kami lakukan penetapan pada tersangka, kami kenakan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 tentang KDRT ancaman lima tahun penjara,” ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Jember Senin (13/1/2020).
Saat itu, EW menghubungi pengasuh anaknya yang bernama Salma. Ketika dicari, sang anak ditemukan sedang bermain game online di salah satu warnet di Jalan Riau.
“Namun, tak kunjung keluar atau mengikuti keinginan ayah kandungnya, akhirnya tersangka ini menarik tangan kiri untuk keluar dan melakukan tindakan kekerasan fisik,” ujar Alfian.
EW memukul korban beberapa kali sehingga mengenai sejumlah bagian tubuh korban.
“Setelah terjadi pemukulan, anak dibawa ke rumah, lalu dilakukan pengikatan dengan menggunakan borgol kecil dan besar,” tuturnya.
Lalu diikat dengan tali van belt pada kayu. Korban dapat membuka ikatan tersebut menggunakan kompor gas yang ada di sana. Dia keluar dari tempat penyekapan, meminta tolong pada tetangga, yang bernama Baidi. Saat itu, korban meminta pakaian pada Baidi.
“Karena ketika diikat, semua ditelanjangi, tidak mengenakan pakaian sehelai apapun,” ujar dia.
Akhirnya, Baidi melaporkan pada Koramil Sukorambi, lalu Koramil melaporkan ke Polsek Sukorambi untuk membuka borgol. “MI ini mengalami broken home, tidak bersama ibu kandungnya,” tutur Alfian
Menurut dia, motif penyekapan ini karena pelaku kesal pada korban yang tidak nurut pada nasihat orangtuanya. Karena sudah berulang kali diperingati tidak berubah, akhirnya EW kecewa dan tidak bisa mengendalikan amarah hingga melakukan kekerasan fisik.
“Alasan utama adalah tersangka ini melihat anak ini selalu melakukan tindakan di luar kewajaran, dia kencaduan game online, membutuhkan dana dan materi. Sehingga selalu mengambil uang orangtuanya,” imbuhnya.
Bahkan, anaknya juga pernah mengambil smartphone untuk kesenangan bermain game online.
“Informasi tersangka dalam BAP, tindakan kekerasan baru pertama kali. Namun, untuk tindakan kenakalan korban sering kali, yaitu sering ambil uang di dalam dompet atau lemari, sekitar Rp 100.000 dengan alasan untuk memberi pulsa,” ujarnya.
Editor : Redaksi