SURABAYAPAGI.COM,Tuban- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tuban membekuk seorang nelayan berinisial GAS asal desa Glodog kecamatan Palang Tuban. Saat dibekuk, pemuda berusia 18 tahun itu kedapatan membawa 10.000 butir pil obat keras berjenis Double L.
Dalam keteranganya, tersangka yang telah dua kali menjalankan aksinya sebagai kurir, mengaku jika barang haram tersebut, sedianya akan diantarkan ke salah seorang temanya warga asal desa Karangagung Kecamatan Palang, Tuban dengan upah 150 ribu rupiah tiap seribu butirnya.
"saya cuma mengantar, dengan diberi upah 150 ribu rupiah per 1000 butir pil," terangnya.
Selanjutnya, tersangka yang dengan sengaja menjual dan mengedarkan obat terlarang dianggap melanggar pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dan atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, atau paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Hal itu di sampaikan oleh Kapolres Tuban AKBP Nanang Hariyono kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Tuban. Jum’at, (24/01/2020).
Lebih jauh, Nanang menegaskan jika Polres Tuban akan terus memerangi peredaran Pil double L dan obat- obatan terlarang. Selain untuk memenuhi target Zero Narkoba, juga demi menjaga generasi bangsa dari pengruh buruk zat haram tersebut.
"Kami Polres Tuban akan terus memerangi perdaran obat- obatan terlarang maupun pil Double L, untuk Tuban Zero Narkoba," tandanya.
Editor : Redaksi