Gagal Menikah, Pria Ini Sebarkan Video Mesum Pacarnya

surabayapagi.com
SURABAYA PAGI, Lamongan - Gara-gara diputus cinta dan gagal menikah, seorang pemuda di Lamongan nekad menyebarkan video dan foto mesum dirinya dengan seorang perempuan di media sosial. Karena aksi nekadnya itu, kini Fery Setiawan (20) warga Desa Kramat, Kecamatan Lamongan, harus mendekam disel tahanan Mapolres setempat, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. "Tersangka menyebarkan video dan foto mesumnya di Medsos, karena tersangka marah sebab gagal menikah dengan korban," kata AKBP Harun Kapolres Lamongan saat konferensi pers di Senin (24/2/2020). Disebutkan oleh Harun panggilan akrab Kapolres Lamongan, tersangka ditangkap setelah calon istri tersangka yang juga korban Hr (24) perempuan asal Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng yang sehari-hari bekerja di sebuah salon di Lamongan, melaporkan kejadian ini ke Polres. Padahal lanjut Harun, sebenarnya kedua sejoli ini akan ada acara lamaran. Namun hal itu gagal setelah korban mengaku sering mendapati pukulan yang dilakukan Fery yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir combi (alat perontok padi, red). Korban, terang Harun, kemudian memutuskan hubungan asmaranya dengan pelaku karena tak kuat menahan siksaan yang sering dilakukan oleh tersangka dan beralih cinta ke laki-laki. "Sakit hati dan tersinggung karena korban telah memutuskan cintanya bahkan membatalkan rencana lamarannya itulah yang membuat tersangka membuat rencana jahat untuk menghancurkan nama Hariati melalui Facebook," ujarnya. Caranya, imbuh Harun, pelaku melakukan siasat bertemu dengan korban di suatu tempat untuk kemudian merampas handphone korban yang kemudian membongkar simcard yang ada di handphone korban dan menggantinya dengan simcard miliknya. Dengan cara ini, lanjut Harun, tersangka Fery dengan mudah bisa mengunggah video mesum antara pelaku dengan korban ke akun facebook korban. "Tak hanya itu, setelah mengunggah video itu, pelaku juga mengambil tangkapan layar (screenshot) status facebook yang diunggah tadi untuk dijadikan status whatsapp dengan berbagai caption yang menjijikkan," papar Harun. Ulah Fery yang mengunggah video itupun dengan cepat menyebar hingga ke telinga korban yang diberitahu tetangganya kalau ada video porno dan foto mesum korban di akun Facebooknya atas nama Harieathie azahra. Korban, tandas Harun, tidak terima dengan ulah pelaku dan melaporkan tersangka ke Polres Lamongan. "Tersangka diamankan di rumahnya saat sedang melintas di jalan Desa Tambakboyo Kecamatan Tikung," ungkap Harun. Harun yang didampingi Kasat Reskrim AKP David Manurung menegaskan, pelaku sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik. Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan KUHP tentang perampasan. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara maksimal 12 tahun penjara.jir

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Selasa, 03 Mar 2026 19:02 WIB
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Berita Terbaru