Sidak Tempat Hiburan, Polres Blitar Sita Puluhan Dos Miras

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Blitar -Polres Blitar Kota kembali menggelar razia tempat hiburan, Sabtu (29/2/2020) malam. Polisi menyita 78 botol minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin di sejumlah tempat hiburan dalam razia itu. Polisi mendatangi tujuh tempat karaoke dan kafe di wilayah hukumPolres Blitar Kota. Ketujuh tempat karaoke dan kafe yang didatangi berada di wilayah Kota Blitar dan di wilayah Nglegok, Kabupaten Blitar. Dalam razia itu, polisi memeriksa identitas dan barang bawaan para pengunjung tempat karaoke dan kafe. Polisi juga memeriksa izin peredaran minuman keras yang dijual di sejumlah tempat karaoke dan kafe. "Kami menyita 78 botol miras berbagai merek dari sejumlah tempat hiburan. Sejumlah minuman keras kami sita karena tidak memiliki izin edar," kata Wakapolres Blitar Kota, Kompol Nurhalim. Dia mengatakan razia tempat hiburan dilaksanakan untuk mencegah peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya. Selain itu, razia tempat hiburan juga untuk menciptakan suasana kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada serentak. "Razia tempat hiburan terus kami gencarkan untuk menciptakan keamanan di masyarakat menjelang Pilkada," ujarnya. Dikatakannya, selain merazia tempat hiburan, anggota SatlantasPolres Blitar Kota juga menggelar razia balap liar. Polisi mengamankan 25 unit sepeda motor tidak sesuai standar dalam razia balap liar. "Selain mengamankan sejumlah sepeda motor, kami juga menindak dengan memberikan surat tilang kepada 30 pengendara," katanya.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Selasa, 03 Mar 2026 19:02 WIB
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Berita Terbaru