SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Tak sadar aksinya telah diintai petugas, pria asal manyar sabrangan resmi menjadi penghuni di mapolsek krembangan atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pria yang diketahui bernama debby al badrus itu, diamankan unit reskrim polsek krembangan Surabaya usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah benowo Surabaya.
Saat diamankan petugas, pria yang berusia 36 tahun itu awalnya mengelak. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket serbuk putih sabu yang disimpan tersangka di handphone miliknya.
"Awalnya kami dapat informasi masyarakat terkait adanya penyalahguna narkotika jenis sabu. Berdasarkan ciri-ciri itu kami lakukan penyelidikan hingga kami temukan saat penggeledahan ada di dalam cashing handpone," kata Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suud.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, tersangka tak dapat mengelak dan akhirnya digelandang petugas ke mapolsek krembangan.
Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita sabu yang dibawa seberat 0,53 gram.
Dari penuturan tersangka kepada petugas, ia mengkonsumsi sabu sudah selama 6 bulan lamanya. Ia nekat menkonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina saat bekerja.
Ia menambahkan, barang haram tersebut didapatinya dari membeli dari seorang pengedar berinisial CM seharga Rp 300 ribu. Saat ini polisi mengaku masih memburu pengedar tersebut.
"Saya beli sabu itu dari CM, di wilayah Benowo. Ketemunya di dekat lokalisasi itu,"aku tersangka.
Akibat perbuatannya itu, Debby dijerat pasal 112,114 KUHP UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Redaksi