SURABAYAPAGI.com, Palembang - Gadis ini duduk di bangku kelas IV sekolah dasar, NH (15) warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menyembunyikan perlakuan bejat HT yang tak lain adalah Ayahnya sendiri. HT tega memerkosa buah hatinya tersebut selama bertahun-tahun, sampai aksi itu akhirnya terbongkar. Perlakuan keji itu semakin menyedihkan, karena pemerkosaan itu tak hanya dilakukan oleh HT seorang diri.
HR yang merupakan paman NH juga ikut terlibat dalam pemerkosaan. Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan, perlakuan bejat itu terbongkar setelah Ibu kandung korban membuat laporan ke polisi. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan menangkap kedua pelaku yakni HT dan HR. "HR adalah paman dari korban atau adik dari Bapaknya. Ia juga ikut terlibat," kata Masnoni saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (12/3/2020).
Masnoni menjelaskan, HT dan HR melakukan aksinya saat Ibu korban sedang bekerja. NH diancam untuk melayani nafsu kedua pelaku. "Kejadian di rumah korban saat Ibunya pergi kerja. Terkadang malam juga. Korban disetubuhi dan dicabuli mulai dari SD kelas IV sampai sekarang berumur 15 tahun," ujar Masnoni. Atas perbuatannya tersebut, HT dan HR dikenakan Pasal 81 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman di atas 15 tahun penjara.
Dikutip dari laman Konsultasisyariahcom, Imam Malik mengatakan,“Menurut pendapat kami, tentang orang yang memperkosa wanita, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak) maka pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita tersebut adalah budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2:734)
Imam Sulaiman Al-Baji Al-Maliki mengatakan,“Wanita yang diperkosa, jika dia wanita merdeka (bukan budak), berhak mendapatkan mahar yang sewajarnya dari laki-laki yang memperkosanya. Sementara, pemerkosa dijatuhi hukuman had (rajam atau cambuk). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Imam Al-Laits, dan pendapat yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Sementara, Abu Hanifah dan Ats-Tsauri mengatakan, ‘Dia berhak mendapatkan hukuman had, namun tidak wajib membayar mahar.’”
Kemudian, Imam Al-Baji melanjutkan, “Dalil pendapat yang kami sampaikan, bahwa hukuman had dan mahar merupakan dua kewajiban untuk pemerkosa, adalah bahwa untuk hukuman had ini terkait dengan hak Allah, sementara kewajiban membayar mahar terkait dengan hak makhluk ….”(Al-Muntaqa Syarh Al-Muwaththa’, 5:268).
Editor : Redaksi