SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan nomor Surat No S-130/MS.72/2020, PT Asli Rancangan Indonesia ( ASLI RI) mengumumkan bahwa perusahaan tersebut telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) sebagai penyedia teknologi Inovasi Digital Keuangan (IKD) per 18 Maret 2020.
Berdasarkan Surat Keputusan OJK tertanggal 18 Maret 2020, ASLI RI dinilai telah memenuhi semua ketentuan dalam Peraturan OJK No 13/2018 dan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, perusahaan tersebut dapat menjalin kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan yang terdaftar dan atau mendapat izin OJK.
“Ini merupakan pencapaian dan validasi menuju berkembangnya kepercayaan para pelaku perbankan, perusahaan pembiayaan dan fintech kepada ASLI RI sebagai penyedia solusi Intelligent eKYC as-a-service untuk membantu mereka dalam mengurangi risiko kredit dan mencegah terjadinya fraud di dalam proses eKYC mereka,” kata CEO ASLI RI, Arief Dharmawan, dalam pernyataan tertulis.
Selanjutnya, ASLI RI harus mengikuti proses Regulatory Sandbox, suatu instrumen dan proses akreditasi formal, yang diterapkan OJK untuk menguji model bisnis, produk, layanan, dan teknologi yang digunakan oleh perusahaan financial technology (fintech).
Editor : Redaksi