Stimulus Lanjutan Bagi INKB

surabayapagi.com
Pemerintah melalui sejumlah kementeriannya melakukan berbagai upaya untuk menekan dampak virus corona (covid-19). Dalam sector ekonomi, Kementerian Keuangan menyiapkan berbagai stimulus untuk membantu para pengusaha agar dapat bertahan ditengah mewabahnya virus corona. SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian di Sektor Industri Keuangan Nonbank (IKNB) dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan. "Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan, tetapi juga ke lembaga pembiayaan atauleasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid-19 ini," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Rencananya, ada dua relaksasi kebijakan untuk perusahaan pembiayaan. Pertama, penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skemachanelling danjoint financing yang berkaitan dengan perbankan. Kedua, metodeexecuting antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020. Upaya OJK dalam membantu pemerintah mengatasi wabah corona yakni dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sector usaha, termasuk usaha mikro dan kecil. Sehingga pembayaran kredit atau pembiayaan sektor usaha bisa ringan, dan mereka mudah untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan. "OJK mendukung upaya pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan, jangan sampai ambruk dan menimbulkanlay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi," katanya. Sebelumnya ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan POJK-nya, yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional debagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021. Selanjutnya, Wimboh mengatakan, "Relaksasi ini juga berlaku bagi UMKM dan KUR. Sementara untuk kredit yang direstrukturisasi bisa langsung dikategorikan menjadi lancar." Berbagai instrumen kebijakan pasar modal telah diterapkan OJK melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti pelaranganshort selling dan pemberlakukanauto rejection sertahalt trading. OJK juga telah melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku industri pasar modal dan memberikan kemudahan melakukanbuyback saham tanpa melakukan RUPS terlebih dahulu. Terkait likuditas perbankan, Wimboh meyakini kondisinya masih normal dan tidak perlu dikhawatirkan.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru