Kredit di Bawah Rp 10 M, dapat Relaksasi 12 Bulan

surabayapagi.com
SURABAYA PAGI, Jakarta- Pelaku usaha mikro yang mengambil kredit di perbankan, termasuk pembiayaan di industri keuangan non bank (IKNB), seperti multifinance dan lembaga keuangan mikro, mendapat pertolongan dari negara. Presiden Joko Widodo telah memberikan relaksasi kepada semua pelaku usaha mikro dan kecil yaitu penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan sebagai langkah meredam efek virus Corona. Relaksasi ini berlaku untuk semua usaha mikro yang mengambil kredit di perbankan sampai pembiayaan di industri keuangan non bank. Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps:https://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps:https://www.facebook.com/SurabayaPagi/

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru