Merasa tak pernah melakukan Tindakan pencabulan, terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur ajukan banding atas vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Budi Mulyono di Surabaya,
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terpidana Rudi Nugraha Tanubrata atas kasus pencabulan anak dibawah umur.
Manajer tempat hiburan di Bali ini merasa dirinya tidak pernah mencabuli anak dari kekasihnya yang masih belum cukup umur. Oleh karena itu melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan banding.
“Jadi banding. Kami daftarkan hari Senin kemarin,” ujar pengacara Rudi, Sudarmono, Rabu (15/4).
Rudi menilai bahwa keputusan majelis hakim tidak tepat. Menurut dia, tidak ada saksi yang mengetahui pencabulan. Satu-satunya saksi adalah ibu korban yang tidak pernah bersaksi dalam persidangan.
"Hakim tidak objektif dalam memutus perkara mengingat tidak ada saksi fakta. Hasil visum juga bertentangan dengan keterangan saksi korban," katanya.
Rudi sebelumnya dinyatakan bersalah telah mencabuli anak belum cukup umur. Pencabulan dilakukan sebanyak tiga kali mulai 2016 hingga Juli 2019.
Pertama di hotel di Kawasan seminya di bali. Saat itu. Terdakwa tidur bertiga dengan kekasihnya berinisial LN dan anak kekasihnya berinisial CL yang masih berusia 15 tahun.
Korban tidur di tengah antara ibunya dengan terdakwa. Saat itulah terdakwa mencabuli korban.
Pencabulan kedua dilakukan di hotel di Rungkut Surabaya. Modusnya sama dengan pencabulan pertama. Sedangkan pencabulan Ketika dilakukan di rumah terdakwa di Seminyak Bali.
Saat korban dengan ibunya yang merupakan kekasih terdakwa berlibur. Pria 51 tahun ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Editor : Redaksi