Patrik Cahyo.
Ahli waris menjalankan sholat jenazah Covid -19 dari samping mobil Jenazah saat melakukan pemulasaraan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/4), Presiden Joko Widodo menetapkan bencana Non-alam penyebaran covid 19 sebagai bencana nasional, Senin
(13/4/2020).
Baca berita lainnya :
Masuk Zona Merah, 4 RW Desa Suko Bantu Sembako Warga Terdampak COVID-19
Akhirnya, Risma Penuhi Panggilan Gubernur Khofifah di Grahadi
Editor : Redaksi