Imbas Corona, Pemkab Mojokerto Gratiskan Pajak Daerah dan Diskon PBB

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemkab Mojokerto resmi melakukan penggratisan sejumlah pajak daerah. Kebijakan ini guna memberikan stimulus bagi para pelaku usaha di tengah merebaknya virus corona atau Covid-19. Bupati Mojokerto, Pungkasiadi mengatakan stimulus ini merupakan langkah Pemkab Mojokerto untuk membantu masyarakat di tengah situasi ketidakpastian ekonomi saat ini akibat pandemi Covid-19. **foto** "Semoga akses kemudahan berupa penggratisan pajak daerah dan retribusi daerah banyak memberikan manfaat bagi pelaku usaha di Kabupaten Mojokerto,” katanya, Rabu (22/4/2020). Abah Pung juga berharap langkah pemkab ini dapat mendorong berjalannya perekonomian, mengurangi penurunan produksi, dan risiko bertambahnya pengangguran di Kabupaten Mojokerto. "Pajak daerah dan retribusi daerah yang akan di gratiskan antara lain Pajak hotel, restoran, parkir dan tempat hiburan dari bulan April 2020 sampai dengan akhir Juni 2020," tukasnya. **foto** Tak hanya itu, Bupati juga menegaskan, Pemkab Mojokerto juga akan memberi diskon pembayaran PBB, Bapenda memberikan diskon sebesar 15 persen untuk pembayaran bulan April 2020. Lalu diskon 10 persen bila membayar pada Mei 2020, dan 5 persen bila membayar pada Juni 2020. Terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi mengatakan demi memudahkan pembayaran pajak di tengah wabah Covid-19, Bapenda Kabupaten Mojokerto juga telah menyiapkan beberapa alternatif pembayaran daring. Pembayaran itu bisa melalui aplikasi Tokopedia, Buka Lapak, Link Aza, Traveloka, Indomaret, alfamart serta jaringan perbankan, yakni M Banking, Interbanking, Bank Jatim, Mandiri, BNI, dan BRI. "Adapun bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran langsung akan tetap dilayani melalui Pos Pelayanan PBB dan Kantor Bapenda sendiri," pungkasnya. dwy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru