SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang pria asal Kedung Baruk Surabaya harus berurusan dengan pihak berwajib atas penggunaan narkotika jenis sabu.
Pria yang diketahui bernama Sudjarwo alias Arik (37) diamankan unit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya di kediamannya di jalan Kedung Baruk XII Surabaya.
Baca juga: Kesigapan TNI AL Hadapi Non-militer, Tangkap Kapal Thailand Bawa Sekitar 2 Ton Sabu dan Kokain
Saat digerebek tersangka sempat mengelak tuduhan petugas. Namun petugas tak percaya begitu saja dengan ucapan tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka akhirnya tidak bisa berkutik saat ditemukan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan tersangka.
“Dari penggeledahan itu akhirnya didapati barang bukti berupa 1 poket plastic klip kecil diduga narkotika sabu berikut plastic pembungkusnya seberat 0,26 gram,” ujar Kapolsek Mulyorejo Surabaya, Kompol Enny Priatin, Sabtu (16/5).
Baca juga: Pengacara Bawa Senpi dan Sabu, Dipertontonkan
Selain itu, polisi juga menemukan satu set peralatan untuk mengkonsumsi narkotika yang telah diakui oleh tersangka sebagai miliknya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Arik mengaku ia mengkonsumsi narkotika sejak tiga bulan terakhir dengan alasan untuk meningkatkan stamina. Sedangkan barang haram tersebut dibelinya dari seseorang di Kunti dengan sistem ranjau.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Sampang Tangkap Kurir Narkoba Hampir 1 Kg
"Saya beli di Kunti, ya tiga bulan terkahir ini. Biar stamina aja kalau kerja servisan elektronik kuat,"aku tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Moch Ilham