Ngutil di Minimarket, Pria Asal Semarang di Bui

surabayapagi.com
Kusnan, tersangka pencurian di sebuah mini market saat diamankan di Polsek Cerme.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kusnan (36) warga jalan Brotojoyo Utara, Kelurahan Panggung Kidul, Semarang harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat mencuri dari sebuah mini market di Desa Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

Kusnan alias Tukiyo, masuk bui karena kepergok mencuri 1 minuman Fruty dietalase minuman, 4 dos Susu SGM Explor 3 berat 150 Gram, 1 Rexona Men warna Orange Hitam, dan 1 Axe Antiperspirant warna hitam yang dimasukkan dalam tas warna hitam tertutup jaket jeans di mini market PT Indomarco Pristama (Indomaret) di Desa Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

Baca juga: Rumah Pensiunan PNS di Obok-obok Pencuri, Belasan Gram Perhiasan Senilai Rp30 Juta Raib

Aksi Kusnan itu, kepergok saat tidak membayar sewaktu keluar dari toko.

Kapolsek Cerme Nur Amin mengatakan, kejadian tersebut bermula saat Alimin salah satu karyawan mengetahui ada pencurian di dalam toko. Selanjutnya, melaporkan kejadian ini ke polisi.

Baca juga: Polres Blitar dan Polsek Sanankulon Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Baut Rel Kereta Api

“Akibat kejadian ini pihak pengelola mini market mengaku mengalami kerugian Rp 350 ribu,” katanya, Selasa (2/06/2020).

Akibat perbuatannya, pria asal Semarang harus mendekam di balik jeruji besi.

Baca juga: Honorer Pemkot Blitar Curi Emas Karena Terdesak Kebutuhan

“Tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti setelah menjalani proses pemeriksaan,” paparnya.

Kusnan dijerat dengan pasal 362 KHUP ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru