Gubernur Teken SK Husnul Aqib Wakil Pimpinan DPRD Lamongan

surabayapagi.com
H. Husnul Aqib FOTO:SP/IST

SURABAYA PAGI, Lamongan - Kemelut jatah wakil pimpinan DPRD Lamongan untuk Partai Amanat Nasional (PAN), dari yang sebelumnya disematkan ke Wiji, akhirnya resmi berganti. Setelah SK pengangkatan untuk Husnul Aqib resmi ditanda tangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

SK pelantikan seperti disampaikan oleh Aris Wibawa Sekretaris Dewan (Sekwan), Minggu (19/7/2020), sudah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur tertanggal 17 Juli 2020, Nomor : 171.413/686/011.2/2020 Tentang Persemian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Lamongan. "Iya mas SK pelantikan sudah turun, dan SK itu sudah kami ambil di Surabaya," kata pria yang juga mantan Kepala Bappeda Lamongan ini menceritakan.

SK ini sendiri lanjut Aris panggilan akrab Sekwan Lamongan ini turun berdasarkan surat DPP PAN tanggal 28 Mei 2020 Nomor : PAN/B/KUSJ/044/V/2020, Surat DPD PAN tanggal 17 Juni 2020 Nomor :PAN/13.13/K-S/158/VII/2020, dan surat Pimpinan DPRD Lamongan tertanggal 6 Juli 2020 Nomor: 170/960/413.050/2020, serta surat bupati tanggal 6 Juli 2020 Nomor: 170/188/413.011/2020.

Surat tersebut mengusulkan pemberhentian pimpinan sdr Wiji sebagai wakil ketua DPRD Lamongan, maka perlu meresmikan pemberhentian yang bersangkutan dari kedudukan nya sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Lamongan, dan mengusulkan sdr H. Husnul Aqib sebagai pengganti antar waktu wakil ketua DPRD Lamongan menggantikan Wiji.

Selanjutnya SK yang sudah turun ini kata Aris, pihak Sekretaris Dewan (Sekwan) akan melaksanakan agenda pelantikan dalam rapat paripurna, seperti arahan dalam surat yang sudah dikirim oleh Biro Administrasi Pemprov Jawa Timur, tentang penyampaian SK pelantikan wakil ketua DPRD Lamongan.

Sebelum dilakukan pelantikan tambah Aris, dewan menggelar rapat oleh tim Badan Musyawarah (Bamus), untuk menyikapi SK dan penentuan tanggal pelantikan. "Setelah SK turun dewan langsung menggelar rapat Bamus, dan pelantikan akan dilaksanakan besok (Senin red) minggu," terangnya.

Sebelumnya, pelantikan pimpinan DPRD Lamongan pada 26 September 2019 lalu dari empat pimpinan DPRD yang harus dilantik, satu diantaranya perwakilan dari PAN batal dilantik karena belum memenuhi kelengkapan administrasi.

Karena masih ada satu jatah pimpinan yang masih kosong, pimpinan DPRD Lamongan melalui ketuanya H. Ghofur meminta kepada DPD PAN Lamongan segera mengirim surat pengantarnya ke sekwan, yang dilengkapi dengan tanda tangan ketua dan sekretaris.

Akhirnya Wiji resmi dilantik pada Kamis (12/12/2019) Wiji oleh Ketua PN Muhammad Sainal, menjadi wakil ketua DPRD dalam rapat paripurna pengucapan sumpah/janji wakil ketua DPRD Kabupaten Lamongan Masa Jabatan 2019-2024.

Pelantikan Wiji sebagai wakil ketua DPRD Lamongan pun masih terus berimbas. Gelombang penolakan Wiji menjadi wakil ketua DPRD Lamongan terus berdatangan dari internal DPD PAN. Bahkan beberapa kali pengurus DPC PAN Se Kabupaten sempat ngluruk ke DPD PAN, menolak Wiji menjadi wakil ketua DPRD, dan massa internal PAN Lamongan menginginkan jatah kursi wakil ketua DPRD Lamongan diisi oleh Husnul Aqib yang kini masih menjabat sebagai ketua DPD PAN

Dan keinginan menempatkan Ketua DPD PAN Lamongan H Husnul Aqib sebagai peraih suara terbanyak internal partai, menduduki jabatan wakil ketua DPRD Lamonhan akhirnya terwujud, dan politisi yang sebelumnya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur itu, rencananya pada Senin (20/7/2020) dilantik di gedung DPRD Lamongan.jir

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru