SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Seorang jambret asal Mojokerto diamankan polisi usai melakukan aksinya di wilayah Gresik.
Remaja berusia 18 tahun ini melakukan aksi penjambretan di Jalan Poros Dusun Kajar, Desa Gading Watu, Kecamatan Menganti.
Baca juga: Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026
Korbannya adalah Lintang Auliya Damayanti seorang mahasiswi yang tengah naik sepeda motor sendirian di Jalan Poros Dusun Kajar Desa Gading Watu, Menganti.
Dalam aksinya, pelaku dibantu oleh rekannya yang bernama Edi Pamungkas.
“Tersangka kami amankan usai melakukan pencurian dan kekerasan terhadap Lintang Auliya warga Perum Taman Gading Blok E/29 Desa Gading Watu, Kecamatan Menganti, Gresik,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Prayoga, Senin (20/07/2020).
Baca juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu
Lebih lanjut Bayu Prayoga menuturkan, berdasarkan penyelidikan di TKP. Tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan tindak kriminal curas bersama salah seorang temannya yang berinisial EP.
“Kasus curas ini bermula saat korban mengendarai motor sendirian. Sampai di lokasi kejadian, tas korban yang berisi KTP HP Samsung A7 dan uang diambil oleh kedua tersangka yang mengakibatkan korban jatuh tersungkur dari kendaraannya. Sehingga, korban mengalami luka-luka.
Baca juga: Polres Gresik Laksanakan Sertijab PJU dan Kapolsek, Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Dari catatan kepolisian, pelaku yang baru lulus SMA itu menjadi daftar pencarian orang atau DPO kasus pencurian dan kekerasan (Curas).
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Moch Ilham