SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pemkab Ponorogo akan melakukan perubahan kebijakan terkait pembiayaan perawatan bagi pasien dengan status orang tanpa gejala (OTG). Ya, untuk pasien yang terkonfirmasi, biayanya sejak awal memang ditanggung pemerintah pusat. Namun, lain untuk pasien OTG ini, terakhir bisa mengeklaim ke pemerintah pusat per tanggal 9 Agustus kemarin.
“Untuk OTG ini faktanya kan juga masih di rawat di rumah sakit. Jadi perawatannya akan ditanggung Pemkab Ponorogo. Kebijakan khusus OTG ini, belum dilakukan oleh pemerintah daerah lain,” kata Sekda Agus Pramono, Senin (10/8/2020).
Baca juga: Dinkes Madiun Temukan 13 Kasus Campak, Upaya Vaksinasi Terus Digencarkan per Awal 2026
Meski pasien OTG ini tidak menunjukkan keluhan atau gejala sakit seperti para pasien terkonfirmasi Covid-19. Namun demikian, mereka tetap memerlukan perawatan yang sama.
Baca juga: Dipicu Faktor Musim Hujan, DKPP Kota Madiun Gencarkan Vaksinasi PMK ke Ternak Warga
Maka dari itu, Agus beberapa waktu lalu sempat mengumpulkan direktur seluruh rumah sakit di wilayah Ponorogo. Guna membahas penanganan bagi pasien Covid-19 yang ternyata masih terus bertambah. Selain itu juga membahas pembiayaan perawatan para pasien itu perlu dibahas bersama. “Jadi bagaimana OTG ini tetap bisa dirawat di rumah sakit, tapi juga tarifnya tidak terlalu mahal,” katanya.
Pemkab Ponorogo, kata Agus akan menyusun peraturan bupati (perbup) sebagai payung hukum bantuan pembiayaan tersebut. Saat ini, pihaknya masih memusyawarahkan besarnya tarif yang akan dilampirkan di perbup. Sehingga nantinya, rumah sakit bisa mengeklaim ke Pemkab terkait perawatan bagi OTG ini. “Rencana kebijakan ini disambut positif oleh Dinkes dan semua rumah sakit di Ponorogo,” pungkasnya. Dsy2
Baca juga: Lewat Program Jemput Bola, Pemkab Banyuwangi Komitmen Layani Kesehatan Lansia di Rumah
Editor : Redaksi