SURABAYAPAGI.com, Gresik - Bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah Rp 600 ribu per bulan untuk 90.600 pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta di Kabupaten Gresik telah terdata oleh BPJS Ketenagakerjaan Gresik.
Bantuan Rp 600 ribu tersebut akan di berikan selama empat bulan ke depan. Mulai Agustus hingga November 2020. Bantuan tersebut akan dicairkan dua kali tahapan langsung kepada rekening para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Dampingi Kunjungan Cak Imin di Gresik, Kapolres Ramadhan Nasution Titip Pesan Penting untuk Pelajar
“Setiap hari kami terus monitoring data pekerja yang sudah terdaftar dan masuk ke BPJS Ketenagakerjaan Gresik,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Gresik Ninik Asrukin, Selasa (25/8/2020).
Bantuan tersebut akan segera dicairkan hari selasa (25/8/2020) ini. Namun, masih terkendala dengan data parakerja yang tak sesuai. Dari data yang masuk di BPJS Ketenagakerjaan banyak ditemukan rekening yang disetorkan tidak sama dengan nama pekerja penerima BSU.
Baca juga: PT Smelting Buka Suara soal Dentuman Keras di Smelter: Material Suhu Tinggi Bertemu Air
“Pencairan langsung dilakukan pemerintah pusat, karena ada kendala sehingga ditunda,” kata Ninik.
Ninik menjelaskan, pekerja yang menerima BSU Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan ini ke depan ini syaratnya haru terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak terdaftar, dipastikan pekerja tidak akan menerima BSU meski gajinya di bawah Rp 5 juta.
Baca juga: Dentuman dan Asap Gegerkan Warga Ring 1 Gresik, Insiden Diduga Terjadi di Smelter PT Smelting
“Harus peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya. Dsy6
Editor : Redaksi