Revisi UU MK Terselip Kepentingan Pribadi

surabayapagi.com
Koalisi Masyarakat Sipil menolak rencana DPR merevisi UU MK karena sarat muatan kepentingan.

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – DPR telah membahas RUU MK pada Kamis lalu dengan tertutup mendapat komentar negatif dari salah seorang anggota koalisi Save Mahkamah Konstitusi (MK), Agil Oktaryal.

Dikatakannya, pembahasan RUU itu sarat dengan barter kepentingan. Hal itu, kata dia, terlihat dari pasal-pasal yang diduga sebagai titipan.

"Yang terjadi justru adalah ada pasal-pasal krusial yang coba dititipkan," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/8).

Tidak hanya itu, dirinya juga berpendapat bahwa proses yang cepat kilat dan tertutup itu tentunya mencederai semangat reformasi yang mana kita ketahui bahwa Reformasi '98 itu kan menginginkan kehadiran dari Mahkamah Konstitusi,

Diketahui, Koalisi Save Mahkamah Konstitusi (MK) menolak revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK).

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, rapat Panitia Kerja (Panja) dalam pembahasan revisi UU MK harus dilakukan tertutup.

Alasannya, kata Khairul, agar pasal-pasal yang akan dibahas tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Rapat Panja RUU MK memang harus tertutup dikarenakan masih pembahasan pasal-pasal, agar tidak menimbulkan kesalahan pahaman atau salah persepsi apabila pasal-pasal yang belum disetujui sudah di-publish ke masyarakat," kata Khairul saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru