Wakil DPRD Surabaya Dorong Pemkot Cairkan Gaji 13

surabayapagi.com
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah.SP/ALQ

SURABAYAPAGI.COM ,Surabaya - Kebijakan pemerintah pusat untuk memerintahkan agar gaji 13 dapat dicairkan pada pertengahan Agustus 2020 disemua daerah di Indonesia.

Diketahui sejumlah daerah sudah mencairkan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS)  berupa gaji 13 tersebut. Namun, pemerintah kota (Pemkot) Surabaya hingga akhir bulan Agustus ini belum kunjung membayarkan hak gaji 13 bagi PNS itu.

Baca juga: Eri Cahyadi Bakal Jalankan Ibadah Haji, Armuji Jadi Plh Wali Kota Surabaya

Akibat belum dicairkannnya gaji 13 tersebut, banyak PNS mengeluhkan ke Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah. Maka dari itu dirinya meminta agar Pemkot Surabaya segera mencairkan gaji 13 tersebut.

“Semua daerah-daerah lain sudah pada dicairkan, Pemkot kenapa kok belum mencairkan?,”tanya Laila, Jumat (28/08) di Surabaya.

Politisi dari fraksi PKB mengatakan, ini sangat memprihatikan “kasihan mereka, padahal jam kerjanya juga sama. Pemerintah provinsi saja sudah dicairkan, padahal satu wilayah yang sama. Kenapa harus diolor-olor hak mereka," katanya.

Baca juga: Pemkot Bakal Perketat Tak Layani Verifikasi Pindah KK Demi Sekolah di Surabaya

Laila menerangkan, gaji 13 itu haknya PNS, jadi hak mereka disegerakan bukannya Pemkot menahan pencairan gaji 13.“Kasus seperti ini, sama saja dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemkot juga mengolor-ngolor pencairan gaji 13, kalau gak didesak begitu sulitnya cair,”terangnya.

Sesuai dengan instruksi presiden agar gaji 13 bisa dicairkan pada pertegahan bulan Agustus 2020. Sepanjang tahun sangat sulit mencairkan hak-haknya pegawai. Padahal dimasa pandemi ini mereka sangat membutuhkan pencairan gaji 13 tersebut, tegas Laila.

"Ayolah kalau memang hak orang untuk disegerakan pencairannya, harus nunggu apa. Dengan cairnya gaji 13 itu kan bisa dieruntukkan untuk biaya sekolah daring anak-anak mereka," sambungnya.

Baca juga: Tindaklanjuti Kasus 210 Siswa Keracunan, Wali Kota Eri Masih Tunggu Hasil Lab MBG

Daerah lain yang APBD nya lebih kecil dari APBD Surabaya itu bisa melaksanakan instruksi presiden dengan segera. "Ini sudah menjelang akhir bulan, Pemkot juga ada tanda-tanda mau mencairkan gaji 13," tukasnya.

Dana ada, tidak ada alasan Pemkot Surabaya untuk tidak segera mencairkan gaji 13 tersebut. "Itu namanya dzolim, menahan hak-haknya orang lain adalah kedzoliman," tutup Laila. Alq

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru