SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, saat ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan audiensi dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas hal tersebut yang dilaksanakan Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, meliputi 10 unit barang rampasan negara dari KPK, terdiri atas satu unit rumah/bangunan gedung dan sembilan unit apartemen.
"Harapan kami, ketika barang sitaan dan rampasan itu dimanfaatkan, maka bangunan tersebut tidak terbengkalai dan bisa digunakan untuk kepentingan umat serta pergerakan ekonomi masyarakat," ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Rabu (12/08/2026).
Ia mengemukakan satu unit aset bangunan gedung yang diterima Pemkot Surabaya dari KPK telah difungsikan secara optimal sebagai Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya. Sedangkan terkait pemanfaatan gedung tersebut bakal berdampak besar pada pengelolaan zakat aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat Surabaya yang mencapai Rp4 miliar hingga Rp5 miliar per bulan.
Melalui operasional Baznas di gedung hibah tersebut, berbagai program sosial berhasil direalisasikan, di antaranya pembangunan dan perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu), penyediaan bantuan kursi roda bagi masyarakat yang membutuhkan, penanganan anak putus sekolah, dan penebusan ijazah siswa SMA/sederajat yang tertahan.
Sehingga, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus menjaga akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola keuangan negara secara legal dan tepat sasaran. Dan saat ini, salah satu fokus utama Dewas KPK adalah memastikan barang yang telah dihibahkan benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umum. "Kami berharap hasil diskusi dengan Dewan Pengawas KPK ini dapat melahirkan solusi konkret agar seluruh aset hibah tersebut dapat memberikan kemanfaatan sebesar- besarnya bagi warga Kota Surabaya," ujarnya. sb-03/dsy
Editor : Redaksi