Wali Kota Probolinggo Copot Dua Pejabat Eselon 2B

surabayapagi.com
Wakil Wali Kota Probolinggo, M Soufis Subri Saat Pelantikan Tiga Pejabat Baru Eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dua pejabat eselon 2B di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, yakni Tutang Heru Aribowo dan Dwi Hermanto dibebastugaskan oleh Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin.

Pembebastugasan pria yang akrab disapa Tutang itu, disahkan melalui keluarnya surat keputusan (SK) wali kota pada tanggal 24 Agustus 2020. Dalam bunyi SK sendiri, Tutang dianggap melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pasal 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, dan angka 17.

Tutang Heru Ariwibowo sendiri sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik dan Dwi Hermanto merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker)

Saat dikonfirmasi terkait keluarnya SK pencopotan dirinya, Tutang membenarkannya. Namun demikian, Tutang mengaku masih belum mengetahui alasan dirinya dibebastugaskan dari jabatannya.

Menurutnya, ia tidak pernah merasa melanggar disiplin PNS sebagaimana pasal diberikan kepada dirinya, yang tertuang dalam surat keputusan pembebastugasan tersebut. Terkait keluarnya SK tersebut, Tutang juga menyebut sempat diperiksa dua kali yakni pada Juli dan Agustus.

Senada disampaikan Dwi Hermanto, jika dirinya juga menerima surat soal dibebas tugaskannya saya sebagai Kepala DPMPTSP Naker. Namun demikian, Dwi menyebut pembebas tugasan dirinya masih sementara.

Kepada wartawan, Wakil Wali Kota Probolinggo, M Soufis Subri menjelaskan, terkait pencopotan jabatan Staf Ahli Tutang Heru Aribowo dan Kepala DPMPTSP Dwi Hermanto.

Wawali Subri menyebut, ada proses yang tidak bisa disampaikan kepada masyarakat luas, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat tersebut.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru