Surabaya Operasi Yustisi Di Lima Titik Penjuru, Pelanggar Dihukum Fisik

surabayapagi.com
Petugas sedang menghukum fisik pelanggar protokol Kesehatan di KBS, disuruh push up Senin (14/9/2020)
Surabaya Pagi, surabaya Terus meningginya kasus Covid 19 membuat pemerintah mengambil langkah langkah, termasuk Polrestabes Surabaya, nomer B/3050/IX/ PAM. 5.1.1/2020/Bagops. Dimana Senin (14/9/2020) bersama pemerintah kota Surabaya mengadakan operasi yustisi di beberapa titik lokasi. Dari pantauan dilapangan, rencana operasi yustisi ada empat lokasi pertama Cito jalan Ahmad Yani, MERR Gunung Anyar, Depan Terminal Osowilangun, Benowo, Depan Kantor Gubernuran Tugu Pahlawan dan Depan Kebun Binatang Surabaya (Icon Surabaya). Kegiatan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka pemeliharaan keamanan dan kesehatan masyarakat di masa Pandemi Covid 19, di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Sedangkan yang terlibat dalam kegiatan ini, tak hanya polisi unsur samping seperti TNI, Satpol-PP, Linmas, dan Dinas Kesehatan. Sedangkan kegiatan yustisi di Kebun Binatang Surabaya berlangsung sejak pukul 06.00 wib. Pelanggar yang tak mengenakan masker diberi sanksi fisik seperti push up dan penyitaan kartu tanda penduduk. Soal perberlakuan denda sebesar Rp 250 ribu, masih belum ada.nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB
Berita Terbaru