SURABAYAPAGI, Surabaya - Ayik Tirana (28) warga Jalan Bratang Gede 3-D, kec. Wonokromo Surabaya hanya bisa pasrah dengan nasib yang dialaminya.
Perempuan cantik yang berprofesi sebagai sales ini telah diringkus anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (26/11/2020), sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba
Ayik Tirana ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja. Penangkapan terhadap Ayik Tirana, setelah petugas menindaklanjuti laporan dari warga jika pelaku memiliki narkotika jenis ganja.
Berbekal info yang didapat tersebut anggota akhirnya melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian yakni di Jalan Bratang Gede.
"Saya arahkan Anggota ke lokasi dan melakukan penangkapan hingga penggeledahan," ucap Iptu Danang Kanit Idik II.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk
Lanjut Kanit Idik II, ketika digeledah dari dalam kamar tersebut ditemukan barang bukti yang dicari petugas dan ditemukan 3 linting ganja berat 0,63 gram, 0,64 gram, dan 0,59 gram, dompet serta 1 HP.
"Pengakuannya, ganja itu berasal dari Rey (DPO) melalui Sobenk (DPO) dan menyerahkan kepada pelaku Hendra yang diproses dalam berkas lain," sebut Danang.
Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota
Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan guna cari dan temukan pelaku lain yang terkait. Sementara, untuk kepentingan penyidikan pelakunya dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya.
Polisi akan menjerat sales cantik ini dengan Pasal 111 ayat ( 1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.Tyn
Editor : Mariana Setiawati