SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Guna melindungi generasi muda dari ancaman kerusakan saraf otak dan gangguan kesehatan mental, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyuwangi memperketat upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba dengan menempatkan para penyalahguna narkoba sebagai pasien yang berhak mendapatkan rehabilitasi medis dan pemulihan jiwa raga secara humanis.
Pasalnya, narkoba kini menjadi atensi yang sangat krusial bagi pemerintah daerah karena tren kasus penyalahgunaannya terus meningkat. Selain itu, zat adiktif tersebut merusak fondasi utama masa depan daerah, terutama para pemuda yang dipersiapkan menjadi pilar Indonesia Emas 2045.
“Narkoba mengganggu fungsi perkembangan saraf otak, merusak memori, dan mengacaukan konsentrasi. Selain memicu masalah kesehatan jiwa, konsumsi zat ini juga merusak organ vital seperti jantung, pembuluh darah, dan hati. Jika terjadi overdosis, risikonya adalah kematian,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat, Kamis (20/08/2026).
Oleh karenanya, Dinkes Banyuwangi mengimbau orang tua, guru, tokoh agama, serta teman sebaya untuk aktif mengenali indikasi awal penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Diantaranya dengan memaparkan empat tanda utama yang wajib diwaspadai bersama antaralain perubahan drastis pada mata yang memerah dengan pupil mengecil, pola tidur yang rusak total, tubuh terganggu, serta cara bicara yang melantur.
Selain itu adanya ketidakstabilan emosi, mudah marah atau tersinggung, kecemasan berlebih, sulit berkonsentrasi, hingga muncul halusinasi seperti tertawa sendiri. Lalu, anak cenderung menarik diri dari keluarga, sering pulang terlambat tanpa alasan rasional, bersikap tertutup, dan mulai sering berbohong. Ditemukannya benda mencurigakan seperti plastik klip kecil, lintingan kertas, alat hisap (bong), atau jarum suntik.
“Orang tua disarankan melakukan pendekatan persuasif dengan tenang untuk menggali akar permasalahan anak. Jika tanda-tanda tersebut ditemukan, keluarga diminta segera menghubungi tenaga medis, psikolog klinis, atau mendatangi institusi penerima wajib lapor (IPWL) dan layanan rehabilitasi terdekat untuk mendapatkan asesmen profesional,” pungkasnya. by-02/dsy
Editor : Redaksi