Tepergok Curi Motor, Arek Pandegiling Diinapkan Ke Hotel Prodeo

surabayapagi.com
Tersangka pencurian motor diamankan Polsek Tegalsari Minggu (13/12/2020)

SURABAYA PAGI, Surabaya -Tersangka pencurian motor yang ketahuan oleh pemiliknya, terpaksa pasrah ketika diamankan anggota Polsek Tegalsari. Pelaku bernama As' Ari ,24, warga Jalan Pandigiling III Surabaya, saat ini harus mendekam di tahanan Polsek Tegalsari Surabaya, Minggu (13/12/2020).

Pelaku ( As Ari,red) ditangkap Selasa 09 Desember 2020 pukul 22.200 WIB, usai melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2019 nopol L6628 ST. Motor itu milik Agus Handoko warga Kedungdoro VI Surabaya.

Namun apes, belum sempat membawa kabur hasil curiannya, ia ketahuan sang pemilik dan akhirnya pelaku ditangkap. Pencurian motor ini berawal sewaktu korban sedang berada didalam warung soto jalan Pasar Kembang Surabaya.

Ketika sedang makan soto, kunci kontak sepeda motor ditaruh disamping kirinya dan pelaku pura-pura beli soto dan mendekati korban.

"Saat mendekat itulah pelaku mengambil kunci sepeda saat korban menikmati makan soto. Melihat sepeda motornya dibawa pelaku, spontan pelaku diteriaki maling oleh pemilik motor," kata Iptu Made Kanit Reskim mewakili Kapolsek Tegalsari Kompol Argya.

 Korban dibantu saksi Eko, akhirnya melakukan pengejaran sampai jalan Kupang Segunting Surabaya dan tertangkap di Jalan Pandigiling Surabaya yang saat itu juga ada patroli team Reskeim Polsek Tegalsari.

"Masyarakat yang waktu itu ramai membuat tempat-tempat TPS dijalan juga ikut menolong dan mengejar pelaku hingga bonyok," sebut Iptu Made.

Pelaku yang tertangkap langsung dibawa ke Polsek Tegalsari bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang ikut diamankan berupa, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat nopol L 6628 ST berikut STNK dan anak kunci.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan atau 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru