Narkoba 8,4 Kilogram Disimpan di Dalam Durian

surabayapagi.com
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,5 kilogram saat ungkap kasus di lapangan tembak Polrestabes Surabaya, Rabu (27/1/2021). SP/Julian

 

Dibawa dari Medan dan akan Diedarkan di Jatim

Baca juga: Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis Sabu antar provinsi. Sabu tersebut berasal dari provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menuju Jawa Timur. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 6 pelaku yang 2 diantaranya telah dilumpuhkan kakinya. Uniknya, untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan modus yakni narkoba jenis Sabu ini dicampur di dalam buah Durian.

Diungkapkan Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, para pelaku mengirimkan barang narkoba ini melalui jalur darat dengan modus dicampur dalam buah Durian.

"Pelaku ini mengirimkan narkoba dengan mengelabui petugas dengan dicampur dengan kiriman buah durian," jelas Wakapolrestabes AKBP Hartoyo, Rabu (27/1/2021). Dicampur dalam durian, tambahnya, karena buah Durian memiliki bau yang menyengat.

Alhasil, para pelaku MZ (17) warga Sambisari Surabaya, JS (30) Sidoarjo, HL (42) Kroman Gresik, DI (31) Sidayu Gresik, MR (25) Asemrowo Surabaya, dan MA (25) asal Sidayu Sidoarjo diamankan beserta sabu-sabu seberat 8,5 kilogram. Mereka semuanya merupakan pengedar kelas kakap.

Selain itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga berhasil mengamankan dua unit mobil serta barang bukti lainnya.

AKBP Hartoyo menambahkan, bahwa tidak akan segan untuk memberi efek jera terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba. "Ini semua demi generasi muda agar tidak sampai merusak masa depan, jadi narkoba ini harus dibasmi," imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian. Menurut AKBP Memo, modus yang dipakai para pelaku ini terbilang cukup lihai dalam mengelabui incaran petugas. Sebelum diedarkan di daerah Jawa Timur, khususnya di Kota Surabaya, sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam buah durian terlebih dulu, seolah-olah ada pengiriman buah durian dari Medan menuju ke Jawa Timur.

"Narkoba ini diambil dari Jambi dengan menggunakan mobil yang dipenuhi dengan buah durian," tandas Memo.

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk

Dari hasil interogasi, keempat tersangka mengaku telah tiga kali mengambil narkotika jenis sabu dari Medan yang hendak diedarkan ke Jawa Timur melalui jalur darat sejak bulan Oktober 2020 hingga Januari 2021. Total Narkotika jenis Sabu yang diambil tersangka sebesar 40 kilogram. 

Namun aksi mereka gagal karena petugas Satnarkoba mengendus gelagat mencurigakan dari aktivitas pengiriman tersebut.

 

Penangkapan Awal

Kasus ini berhasil terungkap berawal dari penangkapan tersangka JS yang diamankan pada hari Kamis di Waru, Sidoarjo dengan barang bukti berupa sabu seberat 48,98 gram dan tersangka MZ yang diamankan pada 7 Januari kemarin dengan barang bukti Sabu seberat 54,9 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, terdapat informasi akan adanya pengiriman Sabu dari Medan ke Surabaya, hal ini lantas memaksa tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan.

Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota

Selama dua hari dilakukan penyelidikan, tepat pada tanggal 22 Januari polisi melakukan penggerebekan terhadap dua unit mobil Ertiga berwarna abu-abu yang tengah mengisi BBM di kawasan Muaro, Jambi.

Saat dilakukan penggerebekan mobil tersebut berisi dua orang yakni HL dan DI, namun saat dilakukan upaya paksa kedua orang tersebut melakukan perlawanan dan diberi tembakan peringatan. Namun tetap saja kedua tersangka memberontak hingga akhirnya polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kedua tersangka.

Setelah dilumpuhkan, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus kemasan teh yang berisi Narkotika seberat 8,4 kg yang disimpan di bawah jok mobil.

Sedangkan pada mobil kedua yang berhenti di dekat pintu keluar SPBU petugas mengamankan MA dan MR keduanya masih berusia 25 tahun. Namun tidak ditemukan Sabu.

Salah satu tersangka mengaku nekad menjadi pengedar narkoba karena upah yang besar. "Saya tergiur akan hasilnya, karena saya mendapat 100 juta dalam setiap pengiriman barang ini," ujar pelaku.

Akibat perbuatannya kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. fm/jul/cr2/ham

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru