39 Poket Sabu Disita Polisi dari Tangan Pengedar

surabayapagi.com
Tersangka saat diamankan Polsek Gayungan dengan barang bukti 39 poket sabu sabu Kamis (28/1/2021)

 SURABAYAPAGI,Surabaya - Anggota reskrim Polsek Gayungan harus menghentikan petualangan Ismail, 19, sebagai kurir sekaligus pengedar sabu-sabu yang berakhir di penjara Polsek Gayungan. Warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati, Surabaya ini dicokok polisi di warung kopi (warkop) sekitar rumahnya, Sabtu (22/1).

Dari tangan tersangka, anggota menyita 39 poket sabu dengan berat kotor sekitar 11, 83 gram. 

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto mengungkapkan, tersangka ditangkap saat hendak transaksi sabu di warkop Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati, Surabaya sekitar pukul 22.00.

"Barang bukti sabu disimpan dalam dompet. Sempat dibuang di bawah meja warkop," ujar Hedjen, Kamis (28/1). Setelah diambil dan digeledah, lanjut Hedjen, di dalam dompet kecil warna hitam itu ditemukan tiga plastik sedang. 

Plastik pertama berisi 20 poket sabu dengan berat  kotor 6,21gram. Plastik kedua berisi 15 poket sabu seberat 4,26 gram, dan plastik ketiga berisi 4 poket sabu dengan berat 1, 36 gram.

"Total barang bukti sabu 39 poket dengan berat 11, 83 gram," tegasnya. Mantan Ketua Tim Respati Sat Sabhara Polrestabes Surabaya ini menjelaskan, 39 poket sabu tersebut merupakan milik paman tersangka berinisial MK (buron) warga setempat.

Sesuai rencana, sabu tersebut hendak dikirim ke seorang pemesan yang hendak bertransaksi dengan tersangka. "Sabu-sabu dijual dengan harga bervariasi. Ada yang per poket Rp 200 ribu, Rp 150 ribu dan Rp 100 ribu," urainya.

 Sementara kepada penyidik, tersangka Ismail mengaku sudah menjadi kurir dan membantu MK mengedarkan sabu kurang lebih satu tahun.nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru