SURABAYAPAGI,Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu dengan berat 13 kilogram yang telah beredar dan terjual , dengan terdakwa Zainuddin alias Abu bin H.Yasin, digelar di ruang Tirta I,Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (03/02/2020).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan ,SH, dari Kejari Surabaya, mendakwa terdakwa Zainuddin alias Abu bin H.Yasin, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba
Jaksa Parlan menghadirkan dua saksi penangkap dari anggota SatRes narkoba Polrestabes Surabaya, yaitu saksi Sudidik, dan saksi Yovike.
Saksi yang diperiksa bersama di persidangan yang diketuai hakim Dewi Iswani, menerangkan terdakwa Zainuddin ditangkap di gang Flamboyan Malang , saat digeledah ditemukan uang Rp. 9 juta, HP Samsung dan ATM an.Hanik, mobil Inova. Saat HP dibuka ada percakapan terdakwa dengan Amir (DPO) terkait dengan sabu-sabu. Dan mobil Inova tersebut adalah sarana untuk mengambil sabu-sabu.
Terdakwa sebagai tangan kanan Amir (DPO), saat diperintah mengambil sabu di RSUD Sidoarjo, barang sabu ada dalam dos dalam mobil Honda jazz.
Pengakuan terdakwa saat ditangkap, pernah mengirim sabu ada yang 1 kilo, 2 kilo juga ada yang 3 kilo, terdakwa mengaku telah dibayar Amir sekitar Rp. 150 juta selama mengirim sabu, semua atas perintah Amir ( DPO), yang saat ini kabarnya Amir telah meninggal dunia di Lapas Nusakambangan, yang sebelumnya masih berada di rutan Medaeng mengendalikan peredaran sabu terhadap Zainuddin dan Latifah ( berkas terpisah).
Saksi selanjutnya adalah Latifah ( berkas terpisah) dan Rizky Yuniar ( oknum polisi Bangkalan) ( berkas terpisah).
Latifah menerangkan kalau bertemu Zainuddin dua kali, saat pertama menerima sabu 3 kilo dari terdakwa Zainuddin, di kosan Latifah jalan Tambak Segaran Wetan Surabaya.
Yang kedua menurut pengakuan Latifah, menyerahkan sabu 13 kilogram ke terdakwa Zainuddin dalam kardus yang diranjau di jalan dekat RS jalan Pahlawan Sidoarjo, Yang diperintah oleh Amir.
Sementara saksi Rizky Yuniar, saat ditanya perannya terhadap peredaran sabu 3 kilo bersama saksi Latifah, dan peredaran sabu 13 kilo terhadap terdakwa Zainuddin, saksi Rizky Yuniar oknum polisi Bangkalan tersebut, mengaku tidak tahu menahu, dirinya hanya mengantarkan pengiriman sabu yang telah ditimbang oleh pacarnya Latifah.Termasuk juga saat mengirim sabu ke Magetan, saat oknum polisi yang memesan disana.
Terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya, dimana terdakwa pernah dihukum dan dipenjara dengan perkara yang sama, terdakwa mengaku mendapat upah per kilogramnya Rp. 15 juta dari Amir . Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan, dengan agenda tuntutan dari jaksa Parlan.
Diketahui, terdakwa Zainuddin alias Abu bin H.Yasin menemui saksi Latifah alias Rara ( berkas terpisah) mengambil paket sabu 13 kilogram dalam bungkus teh hijau cina dalam kardus, atas perintah Amir Mukhlis alias Roy (DPO) dalam pesan BBM. Kemudian barang tersebut diletakan di mobil Honda Jazz yang di parkiran RSUD Sidoarjo.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 sekira pukul 15.30 WIB, Amir (DPO) memerintahkan Zainuddin untuk mengambil sabu dalam dos di mobil Honda jazz yang diparkir di RSUD Sidoarjo.
Selanjutnya Amir (DPO) menyuruh terdakwa memberikan sabu 3 kilogram ke saksi Latifah ( berkas terpisah) yang dibungkus plastik, pada pukul 16.00 WIB di sebuah restoran di Jl Pahlawan Sidoarjo.
Baca juga: Putusan NO Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Sengketa Belum Berakhir
Terdakwa juga meranjau paket sabu 4 kilogram di jalan Lingkar Timur Sidoarjo. Juga meranjau paket sabu sebanyak 6 kilogram di daerah Pabrik Gula Candi Sidoarjo.
Awalnya saat tertangkapnya saksi Latifah alias Rara pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 sekira pukul 02.00 WIB, yang diketahui telah mengambil paket sabu 2.400 gram dari terdakwa Zainuddin.
Selanjutnya saksi Sudidik, Indra Gunawan,Agung Pratidina dan saksi Yovike dari SatRes narkoba Polrestabes Surabaya, menangkap terdakwa Zainuddin, saat digeledah ditemukan :
Uang tunai sebesar Rp. 9.000.000,-
1 Buku Tabungan BCA beserta ATMnya a.n Hanik Wike Irani
1 Handphone Samsung.
1 unit mobil Toyota Innova.
Sebelumnya terdakwa Zainuddin pernah mengedarkan sabu atas perintah Amir (DPO) diantaranya :
Baca juga: Pledoi Terdakwa KDRT Psikis Vina Ditolak Jaksa, Ancaman Penjara di Depan Mata!
- 1 kilogram sabu di jalan HR.Muhammad Surabaya tepat di depan hotel Paragon.
- 1 Kilogram sabu di jalan HR.Muhammad tepatnya di Gedung Telkomsel.
- 2 kilogram sabu kepada saksi Vicky Erdianto ( berkas terpisah) di depan apartemen Gunawangsa MERR Surabaya.
Terdakwa juga pernah mengambil kiriman sabu diantaranya :
- sebanyak 3 kilogram di jalan masuk PGS Surabaya.
-Sebanyak 2 kilogram di jalan Ciliwung Surabaya.
Upah yang diterima oleh terdakwa Zainuddin selama mengedarkan sabu mendapatkan Rp. 150 juta di transfer ke rekening a.n.Hanik Wike Irani, milik terdakwa.nbd
Editor : Mariana Setiawati