Disebut Hanya Perantara Janji Keuntungan
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fakta baru mencuat dalam persidangan perkara dugaan penipuan investasi tambang nikel yang menyeret sejumlah nama pengusaha di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim menyoroti peran terdakwa Hermanto Oerip yang dinilai lebih banyak bertindak sebagai perantara penyampaian investasi kepada korban, bukan sebagai pihak yang mengelola proyek tambang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis itu memeriksa dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum, yakni Venansius Niek Widodo dan Rudi Effendi. Keterangan keduanya membuka sejumlah fakta mengenai proyek tambang nikel yang dijanjikan kepada korban Soewondo Basuki dengan iming-iming keuntungan hingga 20 persen.
Dalam jalannya persidangan, majelis hakim secara kritis menyoroti sumber janji keuntungan tersebut yang ternyata berasal dari Venansius sebelum kemudian disampaikan kembali oleh Hermanto kepada investor.
“Saksi yang menjanjikan 20 persen kepada terdakwa, lalu terdakwa menyampaikan 20 persen kepada korban. Padahal nikelnya tidak ada,” tegas hakim Nur Kholis di ruang sidang.
Keterangan Saksi Dinilai Tidak Konsisten
Majelis hakim beberapa kali menghentikan penjelasan Venansius karena dinilai tidak mampu memberikan dasar perhitungan bisnis investasi yang ditawarkannya kepada para investor. Dalam persidangan, Venansius mengaku sebagai pihak yang menentukan besaran keuntungan yang dijanjikan kepada para penanam modal.
Ia menyebut keuntungan tersebut merujuk pada perhitungan dari perusahaan pertambangan PT Kolaka Tama Mining. Namun ketika diminta menjelaskan dokumen atau data pendukung yang menjadi dasar perhitungan keuntungan hingga 10 persen setiap dua bulan, saksi tidak dapat menunjukkannya di hadapan majelis hakim.
“Yang menentukan hitungan keuntungan saya,” ujar Venansius.
Pengakuan itu semakin mempertegas pertanyaan majelis hakim mengenai dasar bisnis yang ditawarkan kepada para investor, terlebih ketika proyek tambang yang dijanjikan ternyata tidak pernah berjalan.
Proyek Tambang Nikel Disebut Gagal Berjalan
Venansius mengaku mengenal korban Soewondo Basuki sejak tahun 2016 melalui perantara Hermanto Oerip. Dalam keterangannya, ia menyebut Soewondo sebelumnya sudah pernah berinvestasi pada proyek tambang yang dikenalkan olehnya dan bahkan disebut telah memperoleh keuntungan besar.
Menurut Venansius, proyek tambang nikel yang ditawarkan kepada para investor awalnya direncanakan berjalan di wilayah Sulawesi dengan kontraktor PT Rockstone Mining Indonesia. Namun karena kondisi lahan belum siap, dana yang telah dihimpun dari investor kemudian dialihkan ke aktivitas perdagangan hasil tambang melalui perusahaan PT Kolaka Tama Mining.
Meski demikian, dalam persidangan juga terungkap bahwa sejumlah dokumen pengiriman seperti bill of lading, cargo manifest maupun surat jalan pengiriman barang dibuat sendiri oleh Venansius sebelum dikirim kepada PT Mentari Mitra Manunggal.
Pembentukan Perusahaan untuk Meyakinkan Investor
Untuk memperkuat kepercayaan para investor, para pihak kemudian sepakat mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal pada Februari 2018. Dalam struktur perusahaan tersebut, Soewondo Basuki ditunjuk sebagai direktur utama sementara Hermanto Oerip menjabat sebagai komisaris.
Modal awal perusahaan disebut berasal dari setoran para pihak sebesar Rp1,25 miliar per orang. Dalam perkembangan berikutnya, kebutuhan dana operasional penambangan mencapai Rp75 miliar yang kemudian ditalangi oleh Soewondo Basuki.
Dana tersebut kemudian disepakati sebagian menjadi utang Venansius, Rudi Effendi dan Hermanto Oerip yang masing-masing berkewajiban mengembalikan Rp12,5 miliar kepada Soewondo. Dalam persidangan disebutkan kewajiban tersebut telah dilunasi sehingga sisa dana yang menjadi kerugian korban berada di angka Rp37,5 miliar.
Aliran Dana dan Cek Kosong Terungkap
Jaksa Penuntut Umum juga memaparkan adanya aliran dana sekitar Rp40 miliar dari rekening PT Rockstone Mining Indonesia ke rekening pribadi Venansius. Dana tersebut kemudian ditransfer kembali ke sejumlah pihak dalam waktu yang berdekatan.
Dalam persidangan terungkap bahwa sebagian dana juga sempat ditransfer kepada Fenny Nurhadi yang merupakan istri Soewondo Basuki, sementara Hermanto Oerip diketahui mencairkan cek yang berkaitan dengan pengembalian utang pribadi Venansius.
Venansius juga mengakui kerap meminjam uang pribadi dari Hermanto. Hal serupa disampaikan saksi Rudi Effendi yang menyebut pernah menerima uang dari Venansius dalam periode yang sama karena hubungan pinjam meminjam.
Persidangan juga mengungkap bahwa rekening PT Rockstone Mining Indonesia di Bank Mandiri berada di bawah kendali Venansius. Sementara rekening perusahaan lainnya dipegang oleh Soewondo Basuki bersama Fenny Nurhadi dan sekretarisnya.
Fakta lain yang muncul di persidangan adalah penolakan cek oleh bank pada Juni 2018 karena tidak tersedia dana di rekening penerbit cek.
Tambang dan Kerja Sama Disebut Tidak Pernah Ada
Jaksa juga mengungkap bahwa sejumlah perusahaan yang disebut dalam proyek tersebut ternyata tidak pernah bekerja sama dengan PT Mentari Mitra Manunggal.
PT Tonia Mitra Sejahtera misalnya, disebut tidak pernah memiliki hubungan kerja sama dengan PT MMM. Selain itu PT Rockstone Mining Indonesia juga tidak pernah melakukan kegiatan pertambangan sebagaimana yang dijanjikan kepada para investor.
Jaksa menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut hanya dijadikan sarana untuk membangun kepercayaan korban.
“Seluruh kegiatan pertambangan nikel tersebut fiktif,” kata jaksa dalam persidangan.
Investor Mengaku Tidak Pernah Menerima Keuntungan
Saksi Rudi Effendi juga menyampaikan bahwa hingga saat ini para investor tidak pernah menerima keuntungan dari investasi yang dijanjikan.
Ia mengaku sempat diajak melakukan survei lokasi tambang bersama para investor pada tahun 2017 dan diperlihatkan sejumlah alat berat serta tongkang yang disebut sebagai bagian dari proyek.
“Belum pernah menerima keuntungan,” ujar Rudi Effendi di hadapan majelis hakim.
Bermula dari Pertemanan dalam Perjalanan Wisata
Perkara ini bermula dari perkenalan Hermanto Oerip dengan Soewondo Basuki dalam sebuah perjalanan wisata ke Eropa. Dari hubungan pertemanan tersebut, korban kemudian tertarik menanamkan modal setelah diperlihatkan dokumen dan foto-foto aktivitas tambang oleh Venansius.
Namun hingga kini, proyek tambang nikel yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Para investor disebut telah menanamkan dana hingga Rp75 miliar, dengan sebagian dana telah dikembalikan sehingga kerugian yang tersisa sekitar Rp37,5 miliar tanpa pernah memperoleh keuntungan dari investasi tersebut.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman aliran dana yang diduga berkaitan dengan proyek tambang nikel tersebut. nbd
Editor : Moch Ilham