Ditreskoba Polda Jatim Bekuk Kurir Sabu Seberat 6 Kilogram Lebih, Dengan Du

surabayapagi.com
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadirreskoba Polda Jatim AKBP Aris Supriyono mereleas sindikat narkoba dengan BB bungkus teh China, Kamis (18/2/2021)
Surabaya Pagi, Surabaya Subdit 1 Ditreskoba Polda Jatim mengungkap sindikat narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kelurahan Putat Jaya, Surabaya, seberat 6 Kilogram lebih. Disini, polisi juga mengamankan tersangka dengan inisial I alias J,35, warga Kupang Gunung Jaya 7/22 RT 007 RW 007 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan, Surabaya, dan berinisial ES,27, warga Medokan IS/53 RT 001 RW 08, Kelurahan Medokan, Semampir Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya. Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadirreskoba Polda Jatim AKBP Aris Supriyono, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat di wilayah Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan, disinyalir sering digunakan untuk tempat transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan seorang yang namanya IS alias J. Selanjutnya, anggota melakukan lidik dan benar menangkap IS di daerah Kupang Gunung Timur tepatnya didepan balai RW 4, Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu sabu dengan berat 22,81 gram. Saat diperiksa, tersangka IS mengaku barang bukti sabu sabu dibeli dari HRS (DPO), yang diterima barang dari anak buahnya berinisial ES. Kemudian dikembangkan melakukan penangkapan terhadap tersangka ES di rumah kontrakan di Raya Suko Legok Desa Legok Suko Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Dan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan berupa 5 bungkus teh Cina berisi sabu sabu dengan berat bruto 5.521 gram dan 7 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 455 gram. Dan saat dilakukan pemeriksaan tersangka berinisial ES mengaku kalau barang itu adalah milik RMB (DPO), yang mana tersangka ES terima dari dua kurir RMB yakni SNY (DPO) dan seseorang lagi yang tidak tersangka ES kenal. Tak hanya itu, lanjut ES, dirinya sudah 2 kali menerima barang sabu sabu dari RMB untuk dikirim lagi atas perintah RMB, dengan upah Rp 50 juta. " Saat ini kita masih memburu RMB dan SNY," kata Kasubdit 1 Ditreskoba Polda Jatim Kompol Daniel Somanonasa, SiK, MH. Barang bukti yang disita 5 bungkus teh China yang berisi sabu sabu dengan berat kotor 5.521 gram dengan berat masing masing 1108 gram, 1108 gram, 1109 gram, 1107 gram, 1089 gram pada tersangka ES. 7 bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 455 gram, dan berat masing-masing 109 gram, 109 gram, 106 gram, 58 gram, 11 gram, 4 gram, pada tersangka ES. Satu buah timbangan elektrik merek Hamic, warna putih biru milik tersangka ES, kartu ATM paspor BCA, buku tabungan BCA dan Honda Scoopy merah dan putih. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru