Pesta Miras, 17 Pemuda Dihukum Push Up

surabayapagi.com
Para pemuda dihukum push up di halaman mapolsek.

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Gelar pesta miras jenis tuak di salah satu warung, belasan pemuda diamankan polisi. Kegiatan pesta miras itu dilakukan di warung milik Sripin (60) yang ada di Desa Sumberwudi pada Sabtu (20/2) sore.

Baca juga: Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

"Petugas Polsek berhasil mengamankan para pemuda tersebut setelah mendapatkan laporan dari warga terkait adanya pesta miras di warung milik Sripin," kata Kapolsek Karanggeneng Iptu Raksan kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).

Dalam informasi yang dihimpun, ada 17 pemuda dari beberapa desa di Kecamatan Karanggeneng yang diamankan. 

Baca juga: Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Setelah mendapat laporan warga, lanjut Raksan, petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.

Selain mengamankan para pemuda, petugas juga mengamankan sedikitnya 60 liter miras jenis tuak dan beberapa botol miras kosong.

Baca juga: Petani hingga Pengepul Meringis, Harga Ikan Tawar di Lamongan Anjlok Lebih dari 50 Persen

Di Mapolsek Karanggeneng, belasan pemuda ini langsung didata dan mendapatkan pembinaan dari polisi. Mereka juga mendapatkan hukuman fisik berupa push up.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru