Pesta Miras, 17 Pemuda Dihukum Push Up

surabayapagi.com
Para pemuda dihukum push up di halaman mapolsek.

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Gelar pesta miras jenis tuak di salah satu warung, belasan pemuda diamankan polisi. Kegiatan pesta miras itu dilakukan di warung milik Sripin (60) yang ada di Desa Sumberwudi pada Sabtu (20/2) sore.

Baca juga: Dinas LH Sebut PT Zam-Zam Deal Properti Belum Ajukan Perubahan Dokumen Lingkungan

"Petugas Polsek berhasil mengamankan para pemuda tersebut setelah mendapatkan laporan dari warga terkait adanya pesta miras di warung milik Sripin," kata Kapolsek Karanggeneng Iptu Raksan kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).

Dalam informasi yang dihimpun, ada 17 pemuda dari beberapa desa di Kecamatan Karanggeneng yang diamankan. 

Baca juga: Dukung Akurasi Awal Bulan Hijriah, Lamongan Luncurkan Aplikasi Hisab Rukyat

Setelah mendapat laporan warga, lanjut Raksan, petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.

Selain mengamankan para pemuda, petugas juga mengamankan sedikitnya 60 liter miras jenis tuak dan beberapa botol miras kosong.

Baca juga: Belum ada Progres, Komisi C Anggap Pengembang Grand Zam-Zam Residence "Balelo"

Di Mapolsek Karanggeneng, belasan pemuda ini langsung didata dan mendapatkan pembinaan dari polisi. Mereka juga mendapatkan hukuman fisik berupa push up.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru