SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Gelar pesta miras jenis tuak di salah satu warung, belasan pemuda diamankan polisi. Kegiatan pesta miras itu dilakukan di warung milik Sripin (60) yang ada di Desa Sumberwudi pada Sabtu (20/2) sore.
Baca juga: Menteri Koperasi RI Sebut Sundra Family Care, Bisa Menjadi Opsi Pilihan Tepat Berbelanja Keluarga
"Petugas Polsek berhasil mengamankan para pemuda tersebut setelah mendapatkan laporan dari warga terkait adanya pesta miras di warung milik Sripin," kata Kapolsek Karanggeneng Iptu Raksan kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).
Dalam informasi yang dihimpun, ada 17 pemuda dari beberapa desa di Kecamatan Karanggeneng yang diamankan.
Baca juga: Lele Sebarat 10 Kg, Milik Warga Plosowahyu Juarai Kolela, dan Dibeli Bos Namira Rp 25 Juta
Setelah mendapat laporan warga, lanjut Raksan, petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.
Selain mengamankan para pemuda, petugas juga mengamankan sedikitnya 60 liter miras jenis tuak dan beberapa botol miras kosong.
Baca juga: Tak Kantongi Izin PBG, Beranikah Satpol PP Tutup Aktivitas Perum Zam-zam Residence...?
Di Mapolsek Karanggeneng, belasan pemuda ini langsung didata dan mendapatkan pembinaan dari polisi. Mereka juga mendapatkan hukuman fisik berupa push up.
Editor : Moch Ilham