SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Gelar pesta miras jenis tuak di salah satu warung, belasan pemuda diamankan polisi. Kegiatan pesta miras itu dilakukan di warung milik Sripin (60) yang ada di Desa Sumberwudi pada Sabtu (20/2) sore.
Baca juga: Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg
"Petugas Polsek berhasil mengamankan para pemuda tersebut setelah mendapatkan laporan dari warga terkait adanya pesta miras di warung milik Sripin," kata Kapolsek Karanggeneng Iptu Raksan kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).
Dalam informasi yang dihimpun, ada 17 pemuda dari beberapa desa di Kecamatan Karanggeneng yang diamankan.
Baca juga: Viral Dianggap Angker! Warga Justru Senang Bangunan KDMP di Lamongan Dekat Makam
Setelah mendapat laporan warga, lanjut Raksan, petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.
Selain mengamankan para pemuda, petugas juga mengamankan sedikitnya 60 liter miras jenis tuak dan beberapa botol miras kosong.
Baca juga: Setelah Resmi Beroperasi, KDKMP Kini Menjadi Pilihan Warga Lamongan Berbelanja Penuhi Kebutuhan
Di Mapolsek Karanggeneng, belasan pemuda ini langsung didata dan mendapatkan pembinaan dari polisi. Mereka juga mendapatkan hukuman fisik berupa push up.
Editor : Moch Ilham