SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Gelar pesta miras jenis tuak di salah satu warung, belasan pemuda diamankan polisi. Kegiatan pesta miras itu dilakukan di warung milik Sripin (60) yang ada di Desa Sumberwudi pada Sabtu (20/2) sore.
Baca juga: Bangun Sinergi Antar Perguruan Tinggi NU, UNSUDA Jalin Kerjasama dan Studi Tiru ke UNUSA
"Petugas Polsek berhasil mengamankan para pemuda tersebut setelah mendapatkan laporan dari warga terkait adanya pesta miras di warung milik Sripin," kata Kapolsek Karanggeneng Iptu Raksan kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).
Dalam informasi yang dihimpun, ada 17 pemuda dari beberapa desa di Kecamatan Karanggeneng yang diamankan.
Baca juga: DPD Matra Lamongan Dikukuhkan, Bupati Ajak Memperkuat SDM Melalui Kelestarian Budaya
Setelah mendapat laporan warga, lanjut Raksan, petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.
Selain mengamankan para pemuda, petugas juga mengamankan sedikitnya 60 liter miras jenis tuak dan beberapa botol miras kosong.
Baca juga: Pengelolaan Mangrove Lamongan Tuai Apresiasi Tingkat Jatim
Di Mapolsek Karanggeneng, belasan pemuda ini langsung didata dan mendapatkan pembinaan dari polisi. Mereka juga mendapatkan hukuman fisik berupa push up.
Editor : Moch Ilham