Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TPA Mrican makin berat menampung tumpukan sampah pasca pembangunan TPA baru batal.
TPA Mrican makin berat menampung tumpukan sampah pasca pembangunan TPA baru batal.

i

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi persoalan terkait penggunaan lahan di lokasi Tempat Penampilan Akhir (TPA) baru. 

Tak main-main, di tengah batas operasional TPA Mrican yang semakin mendesak, pasca   Penghentian praktik open dumping di TPA Mrican oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak November 2025 lalu, pembangunan TPA pengganti di kawasan hutan kayu putih milik Perum Perhutani di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan seluas 9,3 hektar batal dilakukan. Hal ini menyusul belum turunnya surat persetujuan penggunaan lahan dari Kementerian Kehutanan hingga kini. Akibatnya, Pemkab pun terpaksa membatalkan membatalkan pemenang lelang proyek pembangunan fisik TPA baru. 

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo Dwi Puspitorini mengatakan, proses lelang pembangunan TPA baru sebenarnya telah selesai. Pemerintah daerah juga telah menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Namun, proyek tidak dapat dilanjutkan ke tahap kontrak dan pekerjaan fisik karena dokumen penetapan penggunaan lahan yang menjadi dasar pemanfaatan kawasan tersebut belum diterima Pemkab Ponorogo.

“Lelangnya sudah selesai dan SPPBJ juga sudah diterbitkan. Tetapi karena surat penetapan penggunaan lahan dari kementerian sampai sekarang belum ditandatangani, akhirnya pemenang lelang pembangunan TPA baru kami batalkan,” ujarnya, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Dwi, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak berani mengambil risiko dengan memulai pekerjaan sebelum dasar penggunaan lahannya benar-benar lengkap.

Terlebih, waktu pelaksanaan proyek semakin sempit. Dari rencana awal pembangunan selama 150 hari, waktu yang tersisa telah terpangkas lebih dari satu bulan.

“Dampaknya kontraknya batal, tidak jadi tanda tangan kontrak. Waktunya kan juga berkurang, kami tidak berani juga melaksanakan pekerjaan itu karena berisiko,” katanya.

Kondisi ini semakin mengkhawatirkan mengingat saat ini TPA Mrican sudah tidak bisa lagi menampung tumpukan sampah warga Ponorogo. TPA di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan yang telah beroperasi selama lebih dari tiga dekade itu harus memikul beban timbunan sampah yang masuk mencapai sekitar 140 ton per hari. 

Diketahui sebelumnya, Pada April 2026, Pemkab Ponorogo bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta telah melakukan supervisi dan pematokan tata batas di lokasi calon TPA baru di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan. Luas area milik Perum Perhutani yang disebut dalam proses tersebut mencapai 9,377 hektare. 

Rencana pembangunan TPA baru tersebut sebelumnya ditargetkan dapat mulai beroperasi pada awal 2027. Fasilitasnya dirancang menggunakan sistem sanitary landfill, lengkap dengan area landfill, fasilitas pengendalian lindi, kantor operasional, timbangan, serta fasilitas pengelolaan sampah.

Berbeda dengan TPA lama, TPA baru nantinya dirancang hanya menerima sampah residu. Sampah yang masih memiliki nilai guna diharapkan telah dipilah dan diolah sejak dari rumah tangga, TPS3R, maupun fasilitas pengolahan lainnya. 

Pemerintah Kabupaten Ponorogo juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp8 miliar untuk pembangunan fasilitas TPA baru tersebut. 

Persoalan perizinan lahan menjadi titik kritis karena lokasi TPA baru berada di kawasan hutan yang dikelola Perhutani.

Pada 2025, Kementerian Kehutanan memang telah memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk relokasi TPA Mrican. Pemerintah daerah kemudian melanjutkan sejumlah tahapan administrasi, termasuk penataan batas kawasan. 

Bahkan, pada Februari 2026 Perhutani bersama DLH Ponorogo memasang 61 titik pal batas di lokasi calon TPA untuk memastikan kepastian hukum batas kawasan hutan. 

Namun, tahapan tersebut belum cukup untuk membuat pekerjaan konstruksi dapat dimulai. Hingga akhir Agustus 2026, Pemkab masih menunggu surat penetapan penggunaan lahan dari Kementerian Kehutanan yang ditandatangani Menteri Kehutanan.

Padahal, sebelumnya Pemkab menargetkan pekerjaan konstruksi dapat dimulai pada pertengahan 2026. Pada April lalu, pemerintah daerah menyebut proses lelang dijadwalkan berlangsung sekitar Mei-Juni dan pembangunan dimulai sekitar Juli 2026, dengan durasi pekerjaan sekitar lima bulan.roh

Berita Terbaru

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Gerakan Warga Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan telah mengantongi sejumlah b…

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Konsistensi Pemerintah Kota Mojokerto dalam memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan kembali mendapat p…

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…