SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Sebulan lebih pasca video Wali kota Blitar Santoso asyik berjoget tanpa mengenakan masker dalam acara tasyakuran mencuat, Wali kota Blitar Santoso akhirnya meminta maaf kepada publik.
Baca juga: Terkuak Temuan Misteri Suara Gemercik di Sampang, Ada Kandungan Belerang di Tanah
Selain meminta maaf, wali kota juga mengungkapkania menerima sanksi berupa membayar denda dengan nominal Rp 5 juta atas video yang beredar di masyarakat waktu itu.
"Iya memang benar. Saya telah mendapat sanksi denda atas pelanggaran protokoler kesehatan di video yang viral itu. Saya sudah bereskan semua, Rp 5 juta," ujarnya, Senin (5/4).
Sanksi tersebut, lanjutnya sudah sesuai dengan aturan yang dibuatnya dalam Perwali nomor 47 Tahun 2020. Orang nomor satu di kota Blitar itu mengaku tak keberatan atas sanski yang dijatuhkan kepada dirinya.
Baca juga: Viral Soal Tuduhan Eksploitasi, Pemkot Pastikan Anak Bersekolah dan Diasuh Baik oleh Ayahnya
"Dan sanksi itu sebagai wujud saya patuh kepada aturan yang saya buat dan hukum yang berlaku," ujarnya tegas.
Tak sampai disitu, ia menyebut 14 orang relawan yang hadir dalam acara tasyakuran itu juga mendapat sanksi tipiring berupa membayar denda sebesar Rp 100 ribu.
Diberitakan sebelumnya, video joget dangdut Wali Kota Blitar Santoso viral di media sosial. Dalam rekaman video berdurasi 4 menit 28 detik tersebut, terlihat Wali Kota Santoso asyik berjoget bersama sejumlah orang dan biduan. Sayangnya dalam rekaman video terlihat undangan yang datang berkerumun tanpa menjaga jarak. Sebagian terlihat tidak memakai masker, sebagian lagi posisi masker diturunkan di dagu. Aksi joget dangdut itu dilakukan dalam rangka tasyakuran kemenangan pasangan Santoso-Tjujuk Sunario dalam Pilwali Blitar 2020.
Baca juga: Viral Pemuda Pencuri Bunga di Jalur Hijau Surabaya, Siap-siap Denda Rp5 Juta Menanti
Editor : Moch Ilham