Surabaya Pagi, surabaya - Upaya "ngoplos" Bahan Bakar Minyak (BBM,red) berdalih dapat keuntungan banyak, diungkap Polda Jawa Timur. Dari pengungkapan ini, mengamankan empat pelaku penyalahgunaan BBM di Tuban. Pelaku mengoplos bahan bakar jenis pertamax dengan solar bersubsidi dan dijual dengan harga pertamax.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman menjelaskan pihaknya telah melakukan penggerebekan di SPBU Jalan Tuban - Gresik, Desa Keradenan, Kecamatan Palang, Tuban pada Kamis (8/4). Dari penggerebekan ini, polisi menemui praktik curang pengoplosan BBM.
"Terjadi tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara melakukan pengoplosan bahan bakar minyak bersubsidi, yaitu pertamax dicampur dengan solar yang berasal dari tangki mobil pengangkut Pertamina," kata Farman, Sabtu (10/4/2021).
Farman mengatakan ada empat tersangka yang diamankan. Keempat tersangka yakni pengawas SPBU yang bekerja sama dengan sopir dan kernet mobil tangki pengangkut BBM dari depo Pertamina. Keempatnya yakni Darmo Winoto,33, warga Dusun Remen RT 001 RW 004, Jenu Tuban, Nor Ahmadi,34, warga Jalan Cendana VI, Palang Tuban; Moch Bachrurroji,52, warga Sonotengah Pakisaji, Malang dan Iby Pamukas,34, warga Kradenan RT 4 RW 3 Kecamatan Palang, Tuban.
Selain itu, pamen tiga melati dipindah ini mengatakan kasus ini bermula dari laporan adanya mobil tangki pengangkut BBM dari depo pertamina kapasitas 32.000.000 liter. Sopir dan kernet truk tangki BBM membawa 3 jenis BBM yaitu pertamax, solar, dan pertalite.
Saat pengisian BBM jenis solar di Depo Pertamina Surabaya, tersangka memasang jarum kecil atau kawat yang ditancapkan di bagian batas pengisian BBM. Hal ini bertujuan apabila pengisian BBM Solar sudah memenuhi sesuai ukuran, tangki sensor batas tidak akan menyala atau berbunyi.
"Sehingga pengisian BBM solar ke tangki dapat melebihi batas pengisian yang ditentukan oleh pihak depo pertamina, sehingga tersangka mendapatkan kelebihan BBM sekitar 80 liter setiap pengisian BBM," ungkap Farman.
Lalu, atas kelebihan BBM solar tersebut, sopir dan kernet bekerja sama dengan pengwas SPBU untuk dijual dengan harga pertamax. Caranya, solar dimasukan ke tandon tanam BBM pertamax di SPBU, sehingga tercampur menjadi pertamax, dan dijual dengan harga pertamax.
"Sehingga para tersangka mendapat keuntungan berlipat," tambah Farman.
Atas perilakunya, para tersangka melanggar pasal 55 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2020 tengang Cipta kerja.nt
Editor : Redaksi