Pelajar di Jombang Jual Pil Koplo

surabayapagi.com
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti yang diamankan.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Mengedarkan okerbaya jenis pil koplo, seorang pelajar di Jombang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku yang berinisial AE (18) diamankan di jalan sawah atau depan balai desa Kedungbetik, Jombang.

Baca juga: Musim Kemarau, Puluhan Warga di Jombang Meninggal Dunia Akibat Pneumonia

Kapolsek Peterongan, Jombang, AKP Sujadi mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Awalnya pada Kamis (22/4/2021) anggota Polsek Peterongan melakukan operasi Yustisi. Mereka menghentikan pengendara motor yang tidak memakai helm dan tak pakai masker. Dia adalah IG. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dalam saku IG ditemukan 27 butir pil dobel L yang dibungkus klip plastik.

Dari pemeriksaan, IG mengaku bahwa pil haram tersebut dibeli dari AE pada Selasa (20/4/2021), sekira jam 19.30 WIB di jalan sawah Desa Kedungbetik Kecamatan Kesamben dengan harga Rp 100 ribu per 50 butir. Namun sebagian sudah dikonsumsi.

Baca juga: Peternak di Jombang Dilanda Situasi Sulit: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket

Atas informasi tersebut, petugas langsung memburu dan menangkap AE.

“Pelaku kita tangkap berikut barang bukti. Penangkapan pengedar pil koplo ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Peterongan,” ujar Kapolsek Peterongan, Jombang, AKP Sujadi, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Gelar Ruwatan Massal Tahunan, Jombang Terus Genjot PelestariaTradisi Budaya Jawa

Saat diamankan, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti lain diantaranya, 400 butir pil koplo yang dibagi dalam 8 klip plastik dengan masing-masing berisi 50 butir, kemudian handphone merk Xiomi warna hitam, serta uang sisa transaksi Rp 300 ribu. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru