Polisi Dalami Perakit Senpi, Ada Tidak Berafiliasi Dengan Teroris

surabayapagi.com
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Hardono saat realeas senpi di Polda Jatim, Jumat (23/4/2021)
Surabaya Pagi, surabaya Punya keahlian harus bisa dipertanggungjawabkan. Seperti yang dialami seorang guru SMP swasta di Malang berinisial AR asal Dusun Putukrejo, Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang, bisa merakit sebuah senpi berbagai kaliber. Akibatnya, dirinya diamankan anggota subdit Jatanras Polda Jatim, Jumat (23/4/2021). Pria 23 tahun itu ditangkap di musala sekitar Stadion Ken Arok Jalan Mayjen Sungkono Malang Kota karena merakit senjata api (senpi) ilegal. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan membuat senpi rakitan secara autodidak sejak Februari 2021. Kemudian dia jual seharga Rp3,5-Rp6,5 juta. "Tersangka membuat dan merakit senjata air soft gun menjadi senjata api. Total yang sudah dirakit sebanyak tujuh pucuk senpi," kata dia di Mapolda Jatim, Jumat (23/4). Gatot mengatakan, tujuh buah senpi rakitan itu memiliki peluru kaliber mulai 9mm, 22mm, dan 38mm. Terkait keterlibatan dengan jaringan teroris masih dilakukan pendalaman. "Yang jelas masih kami dalami, bekerja sama dengan temen-temen Polresta Malang Kota dibackup Densus 88," tambah Gatot. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senpi rakitan jenis revolver dan baikal, satu laras panjang, mesin bubut, bor duduk, dan bor tangan. Kemudian gerinda, kikir, satu set perlengkapan las, satu bungkus Black powder, 681 butir peluru berbagai kaliber, dan buah bahan laras panjang. AR dijerat Pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru