SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Kedapatan mencuri 140 buah mesin penyerut kayu (decroll) milik perusahaan tempatnya bekerja. Keempatnya hanya bisa tertunduk saat dihadirkan di ruangan penyidik Polres Lumajang, Minggu (25/4) pagi.
Baca juga: Ratusan Warga Berburu Ikan ‘Mabuk’ saat Fenomena Musiman Koyo di Ranu Klakah
Di hadapan polisi, para tersangka mengaku nekat bersekongkol mencuri ratusan buah decroll karena ingin mempunyai penghasilan tambahan. Sebab selama ini para tersangka terhimpit masalah ekonomi.
"Mereka mencuri ngaku karena butuh uang," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo.
Menurut polisi, keempat tersangka sudah cukup lama bekerja di perusahaan pengolahan kayu sengon tersebut. Bahkan beberapa tersangka ada yang sudah bekerja sampai puluhan tahun di sana.
"Tapi pengakuannya mereka baru pertama kali melakukan aksi (pencurian),” katanya.
Berbeda dengan pengakuan tersangka, Kapolsek Klakah, Iptu Khoirin Hariyanto menyebut, sebelum dirinya menjabat kapolsek sudah sering mendengar kasus pencurian ini. Namun, baru kali ini para pelaku berhasil diamankan.
Baca juga: Dua Buronan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta
"Dulu sebelum saya jabat sudah ada kasus ini, tapi belum pernah terungkap," terangnya.
Kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Pasalnya ada satu orang berinisial K yang masih dalam pengejaran polisi.
Sementara dalam kasus ini, pihak perusahaan yang kehilangan 140 buah decroll merugi hingga Rp 42 juta.
Baca juga: Perkuat Akses Ekonomi, Jembatan Perintis Garuda di Lumajang Capai 97,88 Persen
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keempatnya terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Moch Ilham